SUMENEP, (Cakrayudha-hankam.com) – Wanita berinisial SR yang menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kasek) di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, dan laki-laki berinisial Y yang bekerja menjadi guru SD juga di Kecamatan Rubaru, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perselingkuhan atas laporan Benny, suami SR.
“Dua terlapor tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sekarang tinggal menunggu proses berikutnya,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (4/7/2024).
Terhadap kedua tersangka itu, Polres Sumenep tidak melakukan penahanan dengan dalih mereka kooperatif dan diyakini tidak akan melarikan diri. Mengingat juga, keduanya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Kami sekarang fokus untuk menyelesaikan berkas penyidikan tahap dua. Setelah selesai, segera kami limpahkan ke kejaksaan,” terang AKP Widiarti.
Sebelumnya, SR, wanita yang menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kasek) di salah satu SDN di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, dilaporkan ke Polres setempat oleh Benny, suaminya sendiri.
Laporan itu tertuang dalam surat tanda terima laporan nomor: STTLP/B/13/IV/2024/SPKT/Polres Sumenep. Benny melaporkan istrinya dengan tuduhan perselingkuhan dengan Y, salah satu guru di Kecamatan Rubaru.
Benny terpaksa melaporkan istrinya, karena sudah tidak tahan dengan kelakuan istrinya. Bahkan, Benny mengaku melihat dengan mata kepala sendiri, perselingkuhan istrinya dengan Y, di rumah kakak iparnya di salah satu perumahan di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep. (**)
Sumber: beritajatim.com

