PELALAWAN, (Cakrayudha-hankam.com) – Ucok Halawa alias UH (46) ditangkap oleh polisi setelah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap menantunya berinisial DZ (31), di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.
AKBP Suwinto menambahkan, korban tidak dapat melawan karena sedang terbaring sakit saat kejadian pemerkosaan.
“Korban sedang sakit setelah terjatuh di kamar mandi dan dalam kondisi terbaring lemas. Pelaku memanfaatkan situasi ini, saat anaknya sedang mencari kayu bakar,” jelas AKBP Suwinto.
Sementara itu, Kapolsek Langgam, Iptu Alfredo Krisnata Kaban, menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap setelah korban melaporkannya kepada pihak keluarganya.
“Awalnya, korban melaporkan kejadian ini kepada suaminya, yang juga anak dari pelaku. Namun, suaminya justru tidak dipercaya. Kemudian, korban melapor kejadian tersebut kepada keluarganya dan membuat laporan polisi,” kata Alfredo.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (3/7/2024) kemarin.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan/atau Pasal 289 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutup Alfredo. (**)
Sumber: riauaktual.com

