Polres PPU Tangkap 8 Tersangka Narkoba di Periode September-Oktober

    0
    97

    PENAJAM, Cakrayudha-hankam.com – Sebanyak delapan pria Penajam Paser Utara (PPU) ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres PPU dengan barang bukti sabu seberat 175,72 gram di periode September hingga November 2024.

    Penangkapan ini merupakan hasil pengungkapan enam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Benuo Taka.

    Kapolres PPU AKBP Supriyanto menyampaikan, total laporan yang diterima dalam kurun waktu ini berjumlah enam laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka delapan orang, yang semuanya diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkoba di wilayah PPU.

    “Dalam periode ini kami berhasil menangani enam LP dengan barang bukti sabu seberat 175,72 gram,” ungkap AKBP Supriyanto, Rabu (30/10/2024).

    Delapan tersangka tersebut ditangkap di dua kecamatan, yakni Kecamatan Penajam dan Sepaku.

    Tim Satresnarkoba Polres PPU berhasil mengamankan empat tersangka di Kecamatan Penajam dan empat tersangka lainnya di Kecamatan Sepaku.

    Adapun inisial tersangka yang telah diamankan adalah CI, AR, AB, RH, WA, AS, RA, dan AH. Dua tersangka berumur antara 20 hingga 30 tahun, sedangkan enam lainnya berumur lebih dari 30 tahun.

    Atas perbuatan tersebut, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(Red)