Narkoba Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan Kejari Kota Mojokerto

    0
    64

    MOJOKERKO, Cakrayudha-hankam.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menggelar pemusnahan barang bukti, Rabu (30/10/24).

    Sedikitnya, narkoba senilai Rp 650 juta turut dimusnahkan untuk mencegah penggunaan kembali barang terlarang tersebut.

    Sejumlah barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana dimusnahkan di halaman Kejari Kota Mojokerto. Mulai dari pakaian, helm, korek api, juga bungkus rokok.

    Berikut 173.454 butir pil double L, 526,792 gram sabu-sabu, 33,68 gram ganja, 23 buah timbangan digital hingga 9 buah alat hisap sabu.

    “Untuk barang bukti jenis narkoba beserta alat hisapnya yang kita musnahkan ini senilai Rp 655.750.400,” ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Mojokerto Joko Kris Sriyanto.

    Sejumlah narkoba jenis pil koplo dan sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air. Sedangkan lainnya dibakar hingga ludes.

    Joko menerangkan, pemusnahan ini dilakukan pada barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap alis inkracht.

    Tujuannya tak lain, untuk mencegah penggunaan kembali berbagai barang tindak kejahatan tersebut.

    Sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.

    Hal ini juga diharapkan mampu meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat atas upaya penegakan hukum di wilayah tiga kecamatan.

    “Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah pemanfaatan kembali barang-barang terkait tindak pidana,” pungkas Joko mengakhiri perbincangan bersama awak media.(Red)