Selama Mei 2025, 24 Tersangka Diamankan
INDRAMAYU, Cakrayudha-hankam.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu, Polda Jabar, berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang selama bulan Mei 2025. Dari pengungkapan ini, pihak kepolisian menetapkan 24 orang sebagai tersangka.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers yang diadakan di Mako Polres Indramayu pada Senin (26/5/2025).
AKBP Ari menjelaskan bahwa total kasus yang ditangani mencakup 10 kasus narkotika dan 7 kasus obat keras tertentu. “Selama Mei 2025, kami berhasil mengungkap 8 kasus sabu, 1 kasus ganja, 1 kasus tembakau sintetis, serta 7 kasus peredaran obat keras tertentu (OKT),” ungkapnya, didampingi oleh Wakapolres Kompol Meilawaty, Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Tatang Sunarya, dan Kasie Humas AKP Tarno.
Dari seluruh kasus yang ditangani, Satres Narkoba berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk ganja seberat 1.066,2 gram, sabu seberat 22,95 gram, tembakau sintetis seberat 1.091 gram, serta 9.149 butir obat keras tertentu. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita 24 unit ponsel, uang tunai sebesar Rp2.641.000, dan satu unit timbangan digital.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di 12 kecamatan di Kabupaten Indramayu, yaitu Kecamatan Indramayu, Balongan, Sliyeg, Juntinyuat, Kedokanbunder, Lohbener, Jatibarang, Patrol, Sukra, Terisi, dan Gantar. Para tersangka menggunakan modus operandi untuk mengedarkan atau menjual narkotika serta obat keras tanpa izin yang sah.
Para pelaku pengedar narkotika dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan (1), Pasal 111 Ayat (2), serta/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, pelaku yang terlibat dalam peredaran obat keras tertentu dapat dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) dari UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara, serta denda yang bervariasi antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Untuk pengguna narkotika, penyidikan dilakukan melalui proses asesmen terpadu yang melibatkan BNN, Kejaksaan, dan penyidik, sesuai dengan ketentuan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 mengenai penanganan tindak pidana berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
AKBP Ari juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Indramayu.
“Peredaran narkoba tidak dapat ditangani sendiri. Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Silakan laporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” tegasnya. (Red-033)

