Polisi Tangkap 4 Penyelundup Patung dan Pipa

    0
    68

    Dari Gading Gajah Senilai Rp 2,3 M

     

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Empat orang yang berinisial IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam penjualan bagian dari satwa yang dilindungi, yaitu gading gajah. Gading tersebut dijual dalam berbagai bentuk, termasuk pipa rokok dan patung ukiran.

    “Para tersangka memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan spesimen atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi, termasuk gading gajah utuh yang diduga berasal dari gajah yang dilindungi,” ungkap Brigjen Nunung Syaifudin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin (26/5).

    Nunung menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai aktivitas IR yang menjual pipa rokok dari gading gajah melalui media sosial. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap IR, EF, SS, dan JF di daerah Sukabumi, Jawa Barat, serta Jakarta Selatan.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 8 gading gajah, 178 pipa rokok yang terbuat dari gading gajah, 16 patung ukiran, dan 7 gelang dari gading gajah. Total nilai barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp 2,3 miliar. “Perkiraan total nilai aset yang kami sita terkait tindakan yang dilakukan oleh keempat tersangka ini adalah sekitar Rp 2.384.000.000,” ungkapnya.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa IR membeli gading gajah utuh dari JF, yang memiliki empat kios di Jakarta. Gading tersebut kemudian dijual kepada SS dalam bentuk pipa rokok. SS memasarkan dan menjual pipa rokok itu hingga ke Malaysia dan Korea Selatan.

    “Menurut keterangan JF, gading gajah pertama kali dijual pada tahun 2020, yang diambil langsung dari daerah Sentul dan BSD Tangerang dalam bentuk kotakan,” ujarnya.

    “JF menjual gading kepada IR seharga Rp 8 juta per kilogram. Saat ini, JF dapat menjual gading gajah dengan harga antara Rp 12 juta hingga Rp 16 juta per kilogram, tergantung pada kondisi bahan gading tersebut,” tambahnya.

    Akibat tindakan mereka, para pelaku dikenakan Pasal 40 ayat 1 huruf F dan H juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

    “Melalui penegakan hukum ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” ujarnya. (Red-033)