LAMONGAN, Cakrayudha-hankam.com – Polsek Sugio Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang beraksi di jalan raya Sugio-Mantup, tepatnya di Dusun Klampok, Desa Lawangan Agung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, melalui Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi saat korban bersama dua saksi, U (28) dan EL (30), sedang dalam perjalanan menuju pasar Desa Deketagung dengan sepeda motor.
“Pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor dan mengancam dengan senjata tajam, lalu merampas dompet yang berisi uang tunai, cincin emas, dan handphone milik korban,” ungkap Ipda Hamzaid pada Senin (19/5).
Setelah berhasil mengambil barang-barang berharga tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Korban berusaha mengejar, namun karena merasa ketakutan, ia memilih untuk berteriak meminta bantuan.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 14.900.000, yang terdiri dari uang tunai Rp 5.000.000, cincin emas seberat 3 gram senilai Rp 8.000.000, dan satu unit handphone Vivo Y15 yang harganya Rp 1.900.000.
Unit Reskrim Polsek Sugio Polres Lamongan bertindak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku. “Kami telah mengamankan tersangka berinisial MI (16). Dia adalah seorang residivis yang baru saja keluar dari rehabilitasi di Blitar pada 1 April 2025,” jelasnya.
Kasihumas Polres Lamongan menambahkan bahwa pelaku sebelumnya juga terlibat dalam dua kasus kejahatan di wilayah Tuban. Saat ini, pelaku telah ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan karena masih di bawah umur, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna hitam tanpa plat nomor, sisa uang tunai sebesar Rp 2.850.000, dan sebuah handphone Vivo Y15 milik korban. Polres Lamongan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat berkendara atau membawa barang berharga di tempat umum. (Red-033)

