PMKRI CABANG SURABAYA MENDESAK PEMERINTAH BERTINDAK TEGAS DAN CEPAT MENANGANI BENCANA KARHUTLA DI KALIMANTAN

0
39

Surabaya || Cakrayudha_hankam.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Surabaya menyatakan keprihatinan mendalam atas bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Kalimantan.

Bencana ini bukan sekadar persoalan kebakaran vegetasi atau kerusakan lingkungan, melainkan persoalan kemanusiaan, keadilan ekologis, tanggung jawab negara, serta masa depan generasi mendatang.

Ketika hutan terbakar, lahan rusak, kualitas udara memburuk, dan kehidupan masyarakat terganggu, negara tidak boleh tinggal diam atau membiarkan penanganan berjalan tanpa arah yang jelas.

Ketua PMKRI Cabang Surabaya, Leonardus Gabur dalam keteranganya menyampaikan, persoalan karhutla harus dilihat sebagai masalah serius yang membutuhkan tindakan nyata, terukur, dan berkelanjutan. Hutan merupakan bagian penting dari kehidupan manusia.

“Hutan menjadi ruang hidup bagi masyarakat lokal dan masyarakat adat, tempat berbagai keanekaragaman hayati berkembang, serta penopang keseimbangan lingkungan. Ketika hutan dan lahan terbakar, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga berpotensi meluas melalui pencemaran udara, gangguan kesehatan, kerusakan ekosistem, dan terganggunya aktivitas sosial maupun ekonomi masyarakat,” Ucap Leon, Senin (19/20/2026).

Ia memandang bahwa dalam situasi bencana, keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama. Pemerintah sebagai pemegang mandat konstitusional memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat, memastikan penanganan bencana berjalan efektif, dan menjamin hak masyarakat terdampak untuk mendapatkan pertolongan.

Tanggung jawab tersebut tidak cukup diwujudkan melalui pernyataan keprihatinan atau imbauan semata, tetapi harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang jelas, koordinasi yang kuat, keterbukaan informasi, serta tindakan konkret di lapangan.

“Oleh karena itu, PMKRI Cabang Surabaya mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dan bertanggung jawab dalam penanganan karhutla di Kalimantan,” Ujar Leon.

Kami menuntut agar keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, keterbukaan informasi, dan pemulihan kehidupan warga menjadi dasar utama setiap keputusan yang diambil.
Empat Tuntutan Tegas PMKRI Cabang Surabaya

1. Mendesak Pemerintah Segera Menetapkan Karhutla di Kalimantan sebagai Bencana Nasional. PMKRI Cabang Surabaya mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap skala dan dampak kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta menetapkan status bencana sesuai dengan hasil penilaian yang objektif dan ketentuan yang berlaku.
Apabila kondisi dan dampak bencana memenuhi kriteria penetapan status bencana nasional, pemerintah harus mengambil keputusan secara tegas dan tidak menunda langkah yang diperlukan.
Penetapan status bencana nasional bukan sekadar persoalan administratif, melainkan keputusan strategis yang dapat memperkuat koordinasi, mobilisasi sumber daya, serta dukungan penanganan bencana secara lebih terpadu. Dalam keadaan darurat, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa negara hadir untuk melindungi mereka. Pemerintah harus memastikan bahwa penanganan dilakukan secara serius, mulai dari pemadaman kebakaran, penyelamatan masyarakat, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga perlindungan terhadap kelompok rentan.

2. Mendesak Pemerintah Meninjau Ulang Data BNPB terkait Karhutla di Kalimantan
PMKRI Cabang Surabaya juga mendesak pemerintah untuk meninjau ulang, memverifikasi, dan membuka informasi mengenai data kebakaran hutan dan lahan yang disampaikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Data kebencanaan merupakan dasar penting dalam menentukan kebijakan, mengukur tingkat kedaruratan, menetapkan prioritas penanganan, serta menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Karena itu, setiap data yang disampaikan kepada publik harus memiliki dasar yang jelas, dapat diuji, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Pemerintah perlu memastikan bahwa informasi mengenai luas lahan terbakar, wilayah terdampak, kondisi masyarakat, korban, kebutuhan bantuan, dan dampak lingkungan dihimpun melalui proses yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
PMKRI Cabang Surabaya menegaskan bahwa transparansi data bukanlah ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Keterbukaan justru menjadi sarana untuk membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Jangan sampai data yang tidak akurat menyebabkan bantuan terlambat, wilayah terdampak terabaikan, atau kebijakan yang diambil tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam penanganan bencana, data bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan dasar bagi perlindungan dan keselamatan manusia.

3. Mendesak Pemerintah Membuka Akses Bantuan Internasional
PMKRI Cabang Surabaya mendesak Pemerintah Indonesia untuk membuka ruang kerja sama dan mempertimbangkan secara serius bantuan internasional dalam penanganan karhutla di Kalimantan apabila kapasitas penanganan yang tersedia membutuhkan dukungan tambahan.
Bencana dengan dampak yang luas membutuhkan koordinasi dan sumber daya yang memadai. Dalam kondisi tertentu, dukungan dari negara lain dapat membantu melalui penyediaan teknologi pemadaman, peralatan khusus, tenaga ahli, pemantauan titik api, dukungan logistik, pelayanan kesehatan, serta bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak.

Pemerintah tidak seharusnya menutup kemungkinan kerja sama hanya karena pertimbangan citra atau kebanggaan nasional. Kedaulatan negara tetap harus dijaga, tetapi kedaulatan juga harus dijalankan dengan tanggung jawab untuk melindungi rakyat. Kerja sama internasional dapat dilaksanakan melalui mekanisme resmi, koordinasi antarlembaga, pengawasan yang jelas, dan pengelolaan bantuan yang transparan.
Kami mendesak pemerintah agar segera mengidentifikasi kebutuhan yang belum dapat dipenuhi secara optimal melalui sumber daya dalam negeri. Jika terdapat kekurangan dalam peralatan, teknologi, tenaga ahli, atau dukungan kemanusiaan, pemerintah perlu secara terbuka mempertimbangkan bantuan yang relevan dan memastikan bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif.
PMKRI Cabang Surabaya menegaskan bahwa ketika masyarakat membutuhkan pertolongan, pemerintah harus mengutamakan solusi yang paling efektif, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kesempatan untuk memperkuat penanganan bencana terabaikan ketika dukungan tambahan sebenarnya dapat membantu mengurangi dampak karhutla.

4. Mendesak Pemerintah Segera Melakukan Rehabilitasi Lahan Pascakarhutla PMKRI Cabang Surabaya menuntut pemerintah agar tidak berhenti pada upaya pemadaman api, tetapi juga segera menyusun dan melaksanakan program rehabilitasi lahan yang telah terdampak kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Pemadaman merupakan langkah penting dalam situasi darurat, tetapi berakhirnya kebakaran tidak berarti bahwa persoalan telah selesai. Lahan yang terbakar dapat mengalami kerusakan fungsi ekologis, hilangnya vegetasi, terganggunya habitat satwa, serta menurunnya kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan masyarakat. Dampak tersebut membutuhkan penanganan jangka panjang yang direncanakan dengan baik.
Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan pemetaan wilayah terdampak, menilai tingkat kerusakan, menentukan prioritas pemulihan, dan melaksanakan rehabilitasi berdasarkan kondisi ekologis masing-masing kawasan. Upaya tersebut dapat mencakup pemulihan vegetasi, perbaikan fungsi tanah dan tata air, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pemulihan kawasan yang memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat.
Selain pemulihan lingkungan, pemerintah harus memastikan adanya evaluasi terhadap faktor-faktor yang menyebabkan kebakaran. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan melalui proses yang transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya pemulihan tidak akan memberikan hasil optimal apabila faktor penyebab kerusakan lingkungan terus dibiarkan tanpa penanganan.

Ia menegaskan bahwa rehabilitasi bukan sekadar kegiatan menanam kembali pohon atau menghijaukan lahan. Rehabilitasi harus menjadi proses pemulihan ekosistem secara menyeluruh, disertai pemantauan berkelanjutan agar kawasan yang telah dipulihkan tidak kembali mengalami kerusakan.

“Kami menolak pola penanganan yang hanya berfokus pada keadaan darurat tanpa memikirkan masa depan. Hutan yang rusak merupakan persoalan lintas generasi. Jika pemulihan tidak dilakukan secara serius, generasi berikutnya berpotensi mewarisi kerusakan lingkungan yang lebih luas dan semakin sulit diperbaiki,” Pungkasnya. (red-Git)