Penyelesaian Masalah Pagar Laut Harus Diselesaikan Secara Tuntas Demi Menjaga Wibawa hukum dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

    0
    174

    TANGERANG, (Cakrayudha-hankam.com) – Pedagang Kaki Lima yang berjualan di trotoar tanpa izin telah ditindak oleh Satpol PP. Sementara itu, pagar bambu ilegal yang dibangun di perairan laut Tangerang selama lima bulan dan telah meluas lebih dari 30 kilometer hingga kini belum ada tindakan terhadap pelakunya.

    Kasus pagar bambu ini semakin rumit setelah terungkap bahwa area tersebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

    Menurut temuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat 263 sertifikat HGB dan 17 SHM di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sebagian besar sertifikat HGB dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, yang memiliki 243 bidang tanah, sedangkan sisanya dimiliki oleh PT Cahaya Abadi Sentosa dan individu. Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari Agung Sedayu Group.(Red-033)

    Editor: EH056