BUMN Ini Mengambil Alih Aset Seluas 5.100 M2 di Surabaya untuk Mendukung Swasembada Pangan

    0
    82

    SURABAYA, (Cakrayudha-hankam.com) – PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) telah mengambil alih lahan seluas 5.100 m2 yang terletak di Jalan Undaan Kulon, Kota Surabaya, Jawa Timur.

    Sekretaris Perusahaan RNI, Yosdian Adi Pramono, menyatakan bahwa proses pengambilan kembali aset tersebut sedang berlangsung.

    Ia menjelaskan bahwa eksekusi pengambilan lahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak tahun 2018.

    Yosdian menambahkan bahwa lahan ini merupakan aset strategis bagi perusahaan yang perlu segera diamankan dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pengembangan bisnis pangan saat ini.

    “Lahan ini memiliki lokasi yang sangat strategis di pusat kota Surabaya. Jika kita optimalkan, tentu akan memberikan dampak signifikan bagi penguatan bisnis pangan perusahaan,” tuturnya pada Kamis (30/1/2025).

    RNI adalah pemilik sah lahan Undaan Kulon yang memiliki legalitas berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 29 Tahun 2027, yang telah diperpanjang hingga tahun 2028. Namun, selama lebih dari 20 tahun terakhir, aset ini telah dikuasai tanpa dasar oleh Yayasan Trisila atau YPT Trisila. Saat ini, perusahaan sedang mengambil langkah tegas untuk mengembalikan aset tersebut kepada negara, seperti yang diungkapkan oleh Yosdian.

    Lebih lanjut, RNI terus berupaya mengoptimalkan pengamanan aset-aset strategis perusahaan untuk mendukung pengembangan bisnis pangan saat ini.

    “Langkah ini juga bertujuan untuk mempercepat swasembada pangan, terutama di sektor-sektor yang menjadi fokus utama perusahaan, seperti industri gula, benih padi, peternakan, perikanan, garam, dan logistik,” tambahnya.

    Yosdian menjelaskan bahwa proses eksekusi telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak tahun 2018.

    “Intinya, putusan tersebut memerintahkan tergugat (YPT Trisila) untuk mengembalikan tanah dan bangunan kepada RNI dalam kondisi kosong dan utuh, dengan memperhatikan ketentuan PP No. 223 Tahun 1959 dan PP No. 49 Tahun 1963,” jelasnya.

    “Proses pengambilalihan lahan ini dilakukan oleh RNI dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, ketertiban umum, serta mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan landasan kemanusiaan.

    Dalam pelaksanaannya, kami bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung RI dan Juru Sita PN Surabaya. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap sesuai dengan koridor hukum,” tegasnya.

    Yosdian menambahkan bahwa RNI juga telah melakukan langkah-langkah pra eksekusi, seperti dialog dan mediasi dengan pihak YPT Trisila.

    “Pihak YPT Trisila menegaskan bahwa mereka tidak akan mengosongkan lahan tanpa adanya kompensasi atau ganti rugi. Mengenai permintaan ganti rugi tersebut, tidak terdapat ketentuan dalam amar putusan yang mengharuskan RNI untuk memberikan lahan pengganti atas aset yang diambil kembali,” jelasnya.

    “Hal ini juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah No 223 Tahun 1961 dan Peraturan No 4 Tahun 1963 yang dirujuk dalam putusan MA, di mana kedua peraturan tersebut tidak mencantumkan ketentuan mengenai pemberian ganti rugi dalam bentuk relokasi,” tambahnya.

    Yosdian menyatakan bahwa RNI berkomitmen untuk memastikan setiap tahap pengambilalihan lahan berjalan dan terlaksana sepenuhnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

    “Tentu saja, ini tidak hanya berlaku untuk aset lahan di Jalan Undaan Surabaya yang akan segera dilakukan, tetapi juga untuk aset-aset perusahaan lainnya yang sedang dalam proses pengamanan,” ujarnya.

    “Penting untuk dicatat bahwa upaya ini merupakan komitmen dalam melindungi aset negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas. Salah satu contohnya adalah pengembangan bisnis pangan RNI, seperti pemanfaatan sarana logistik dalam program pemenuhan gizi dan distribusi pangan,” ungkap Yosdian.

    Di sisi lain, dalam pernyataan yang sama, Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung yang bertindak sebagai Kuasa Hukum RNI, Anton Arifullah, menjelaskan bahwa RNI telah mengikuti jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum atau kewajiban bagi RNI untuk memberikan biaya, uang, atau kompensasi dalam bentuk apapun kepada YPT Trisila.(Red-033)

    Editor: EH056