Pengiriman 4000 Butir Tramadol Berhasil Digagalkan

    0
    73

    Belitung,(Cakrayudha-hankam.com) – Baru-baru ini Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Belitung mengamankan satu tersangka diduga pengedar obat tanpa izin edar. Lelaki berinisial BD (28) diamankan usai menerima paket pengiriman yang berisikan obat ilegal Tramadol disembunyikan dalam termos air ukuran 12 liter.

    Berdasarkan penggeledahan, ditemukan barang bukti total 4.000 tablet atau 400 strip. “Sejauh ini hasil tangkapan kami, ini yang terbanyak mencapai 4.000 tablet. Sebelumnya memang ada tapi sekitar 3.000 sampai 3.500 butir,” ujar Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Loka POM Kabupaten Belitung Megi Okta Rizki pada Kamis (11/7).

    Penangkapan bermula saat Loka POM Kabupaten Belitung mendapat informasi adanya paket pengiriman yang dicurigai berisi obat-obatan terlarang pada Jumat (5/7).

    Setelah paket tiba di kantor jasa pengiriman ekspedisi, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Unit Tipidter, Satreskrim Polres Belitung dan BNN Belitung. Akhirnya paket diantarkan kurir ekspedisi menuju alamat yang tertera di resi pengiriman yaitu di Desa Aik Raya, Kecamatan Tanjungpandan.

    “Setelah kami masuk bersama-sama, kami minta paket itu dibuka. Ternyata isinya termos air ukuran 12 liter yang di dalamnya berisi Tramadol,” kata Megi.

    Keuntungan Berlipat
    Berdasarkan pemerikan tersangka membeli tramadol tersebut seharga Rp45 ribu per strip. Kemudian, dijual kembali di Belitung seharga Rp70-80 per strip dengan keuntungan hampir dua kali lipat.

    Megi mengakui dari beberapa temuan, para tersangka memang tergiur keuntungan karena penjualannya sangat tinggi.

    “Memang tingkat konsumtif baik di Belitung maupun Belitung Timur ini sangat tinggi,” katanya.

    Menurutnya pengakuan tersangka sudah tiga kali melakukan pengiriman obat tersebut dan dijual di wilayah Belitung.

    Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(Red)