Pengakuan Egi Ripra,Tertuduh Kasus Vina Cirebon Hingga Terkuak Hubungannya dengan Vina

    0
    161

    Cirebon,(Cakrayudha-hankam.com) – Pengakuan Egi Ripra, tertuduh kasus Vina Cirebon hingga terkuak hubungannya dengan Vina.

    Egi Ripra akhir-akhir ini sering kali dikaitkan dengan kasus Vina Cirebon.

    Pertama, Egi Ripra dituduh sebagai anggota geng motor XTC.

    Selain itu banyak cocokologi foto Egi Ripra bersama Eky Vina dan terpidana lain.

    Kendati demikian, Egi Ripra menepis tuduhan pada dirinya itu.

    Egi Ripra mengaku pada malam kejadian, Sabtu 27 Agustus 2016, sedang berada di rumah temannya.

    “Seinget saya nongkrong di rumah teman saya, di daerah desa Kepongpongan RW 11 RT 3,” kata Egi Ripra seperti dikutip media ini pada Kamis, (27/6/2024).

    Egi mengaku tinggal di RW 11 RT 3, Desa Kepongpongan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

    Sedangkan tempat kejadian perkara berada di SMP Negeri 11, Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.

    Jika dilihat jarak dari Desa Kepongpongan ke TKP hanya 450 meter.

    Sedangkan dari Desa Kepongpongan ke Jembatan Talun sekitar 400 meter.

    Terpisah, Egi mengatakan jika dirinya tidak mengenal Vina.

    Hal ini disampaikannya ketika ditanya oleh Uya Kuya.

    “Gak sama sekali,” kata Egi pada Uya Kuya.

    Meski tak kenal Vina, namun Egi ternyata berteman dengan Vina di facebook.

    “Iya,” aku Egi Ripra.

    Dia berdalih baru mengetahui bahwa menjalin pertemanan dengan Vina di Facebook.

    “Itu juga setelah viral Facebook yang dulu, Egi Ryan Prayoga pas setelah viral pas dilihat ‘kok oh iya berteman’. Saya juga baru tahu karena viral,” kata Egi Ripra.

    Egi Ripra Tak Bisa Mengelak

    Hegi Rian Prayoga alias Egi Ripra kini tak bisa mengelak lagi soal hubungannya dengan Vina Cirebon.

    Walau mengaku tak kenal, namun ada bukti kuat terkait hubungan Egi Ripra dengan Vina pacar Eky di Cirebon.

    Nama Egi Ripra turut terseret dalam kasus Vina Cirebon.

    Egi disebut-sebut merupakan sosok daftar pencarian orang (DPO) kasus tewasnya Eky dan Vina di Cirebon.

    Namanya pertama kali terseret setelah cocokologi netizen di media sosial.

    Ditambah lagi Egi Ripra pernah membuat status bersama teman-temannya tentang kasus Vina.

    Bahkan dinarasikan bahwa Egi menaruh hati pada Vina.

    Padahal Egi merupakan teman satu tongkrongan dengan Eky.

    Walau demikian Egi Ripra mengaku tak mengenal Vina.

    Egi pun berani bersumpah bahwa dia memang betul-betul tidak mengenal Vina.

    “Berani bersumpah,” kata Egi Ripra.

    Egi Ripra sebelumnya mengaku sedang bersama teman di kawasan Kepongpongan saat Eky dan Vina ditemukan tewas pada Sabtu 27 Agustus 2016.

    Dia diberitahu oleh ibu temannya bahwa ada kecelakaan di Jembatan Talun Cirebon.

    “Jangan keluar dulu ada kecelakaan,” kata Egi menirukan ucapan ibu temannya.

    Polisi Pastikan Tidak Salah Tangkap

    Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menekankan polisi tak salah tangkap Pegi Setiawan.

    Pasalnya nama DPO kasus Vina selama ini adalah Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan.

    “Ini contohnya. Ini foto Pegi tahun 2016. Ini yang diambil penyidik ketika penggerebekan di sana, difoto, dan ditunjukkan sama pelaku dan di BAP. Di dalam BAP menyebutkan bahwa ini Pegi,” ujar Sandi.

    Menurut Sandi, penyidik memeriksa belasan orang yang bernama Pegi.

    “Dari mulai siapa sih yang punya nama Pegi di dalam browsing ataupun dalam hasil penyelidikan Polri,” kata Irjen Sandi Nugroho.

    “Ada 17 atau 19 nama, satu persatu dikupas, satu persatu didalami, satu persatu dijadikan alat bukti. Sampai akhirnya ketemulah ini di satu tempat di Kabupaten Bandung.”

    Kuasa Hukum Yakin Polisi Salah Tangkap

    Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky, yakin 11 saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang praperadilan hari ini, Senin (24/6/2024) akan membuktikan bahwa polisi salah tangkap terhadap kliennya.

    Keyakinan ini disampaikan Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM jelang persidangan praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

    Tim kuasa Hukum Pegi Setiawan memastikan telah menyiapkan seluruh berkas untuk menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung hari ini.

    Menurut Toni RM, pihaknya sudah menyiapkan 10 orang saksi dan tim ahli sebagai amunisi memenangkan Pegi Setiawan.

    “Tim ahli akan membedah kasus dari pandangan hukum saat jalannya persidangan, termasuk soal kasus Vina yang tak didukung dengan SCI (scientific crime investigation),” kata Tony.

    “Kami yakin seluruh bukti sudah siap dan kuat untuk meyakinkan polisi telah salah tangkap,” ujar Tony, Minggu (23/6/2024).

    Di sisi lain, Tony mengatakan bahwa keluarga Pegi Setiawan tidak akan hadir dalam sidang praperadilan hari ini.

    Keluarga Pegi akan datang pada Rabu (26/6/2024) mendatang.

    Toni RM menyatakan akan mempersiapkan hal-hal yang mendasari kliennya sebagai tersangka dari DPO yang dikeluarkan Polda Jabar.

    “Putusan pengadilan kan menyebut tiga orang DPO termasuk pelakunya ada 11. Bukti itu yang akan kami ajukan di persidangan,” kata Toni RM.

    Pada sidang praperadilan hari ini, akan hadir 22 orang dari tim mereka.

    Penetapan Tersangka Tidak Sah

    Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.

    Sugianti yang akrab disapa Yanti itu menyebut, alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat sangat lemah.

    “Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah,” ucap Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024), seperti dilansir media ini dari YouTube Kompas TV..

    Alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan.”(Red)