JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Isu mengenai tanah yang bisa diambil alih oleh negara kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Untuk meredakan kekhawatiran itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan penjelasan tegas terkait mekanisme penertiban tanah telantar.
Intinya, tidak semua tanah dapat serta merta diambil oleh negara. Ada aturan yang jelas, terutama mengenai perbedaan perlakuan terhadap tanah berstatus Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar, menjelaskan bahwa sasaran utama penertiban saat ini adalah tanah berstatus HGU dan HGB yang dimiliki oleh badan hukum, bukan tanah milik pribadi. Oleh karena itu, pemilik tanah SHM diimbau untuk tetap tenang.
“Para pemilik SHM tidak perlu panik secara berlebihan,” ujar Jonahar, Jumat (18/7/2025).
Apa Itu Tanah Telantar?
Dasar hukum penertiban tanah merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa tanah telantar adalah tanah yang baik sudah terdaftar maupun belum, tetapi sengaja tidak dimanfaatkan, tidak digunakan, tidak diusahakan, atau tidak dipelihara dalam kurun waktu tertentu.
Untuk tanah SHM, kriteria agar dapat dianggap telantar jauh lebih ketat. Hal ini diatur secara rinci dalam Pasal 7 PP Nomor 20 Tahun 2021, yang menjadi pegangan hukum dalam proses penertiban.
Jonahar menjelaskan bahwa kebijakan penertiban ini justru ditujukan untuk mencegah potensi sengketa serta menata kembali penguasaan tanah agar sesuai aturan dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Ketentuan untuk HGU dan HGB
Berbeda dengan SHM, tanah dengan status HGU dan HGB dapat ditertibkan jika dalam dua tahun setelah hak diberikan tidak digunakan sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonannya.
“Kalau HGU, harus dimanfaatkan sesuai rencana—misalnya ditanami. Kalau HGB, harus dibangun sesuai tujuan awal. Dan kalau SHM, jangan sampai dibiarkan atau dikuasai pihak lain,” tegas Jonahar.
Bukan Perampasan, Tapi Penataan
Jonahar menegaskan, kebijakan penertiban tanah telantar yang telah berlaku sejak tahun 2010 ini bukanlah bentuk perampasan, melainkan bagian dari upaya menata penggunaan lahan agar lebih produktif dan sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945—bahwa tanah dan sumber daya agraria harus dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, pemilik tanah, baik perorangan maupun badan hukum, diingatkan untuk memelihara, menggunakan, dan mengelola tanah mereka secara optimal agar tidak terkena klasifikasi tanah telantar.(Red-033)

