Pemkot Surabaya Resmi Buka Segel Mie Gacoan, Pengelola Parkir Siap Bertransformasi Digital

0
51

SURABAYA || Cakrayudha_hankam.com — Pemerintah Kota Surabaya resmi membuka kembali segel pada seluruh gerai Mie Gacoan di wilayah Kota Surabaya, Selasa (23/8). Pembukaan segel dilakukan setelah pengelola memperoleh Izin Penyelenggaraan Parkir (IPP) dari Pemerintah Kota Surabaya.

Dengan diterbitkannya izin tersebut, operasional gerai Mie Gacoan kembali berjalan secara penuh. Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kegiatan usaha dan pengelolaan parkir harus dilaksanakan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.

Pengelola parkir, Royan, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Surabaya dan jajaran pimpinan daerah yang telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonomi secara legal dan memiliki kepastian hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota dan Bapak Wakil Wali Kota Surabaya yang telah memperhatikan warga agar dapat mencari rezeki secara legal serta memiliki kepastian hukum,” ujar Royan.

Sementara itu, Toufan menegaskan bahwa pengelola parkir tidak hanya siap menjalankan ketentuan perizinan, tetapi juga berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, perkembangan teknologi menuntut sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib, transparan, efektif, dan mampu memberikan kenyamanan kepada pengguna jasa.

“Kami berharap PT Pesta Pora Abadi tetap merangkul dan memperhatikan pengelola parkir lama sesuai dengan MOU yang telah disepakati. Sebagai mitra, kami siap dibina dan beradaptasi dengan sistem digitalisasi,” jelas Toufan.

Ia juga menyampaikan kesiapan pengelola untuk mendukung penerapan teknologi, termasuk rencana pengadaan palang pintu parkir otomatis di sejumlah area parkir gerai Mie Gacoan.

Menurut Toufan, penerapan sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketertiban pengelolaan parkir sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan.

“Kami siap mengikuti pembinaan dan meningkatkan profesionalitas pengelolaan parkir. Jika digitalisasi diterapkan, termasuk penggunaan palang pintu otomatis, kami siap mendukung sepanjang pelaksanaannya sesuai aturan dan kesepakatan bersama,” tambahnya.

Pembukaan kembali gerai Mie Gacoan tersebut menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi. Pemerintah memiliki kewenangan melakukan pengawasan, sementara pelaku usaha dan pengelola parkir berkewajiban memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai perizinan.

Cakra Yudha Hankam menegaskan, legalitas, kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat harus menjadi pijakan utama dalam setiap aktivitas usaha. Persoalan perizinan dan pengelolaan parkir hendaknya diselesaikan melalui mekanisme yang sah, terbuka, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, pembukaan kembali operasional gerai bukan sekadar persoalan aktivitas ekonomi, tetapi juga menjadi bentuk pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan komitmen seluruh pihak dalam menciptakan tata kelola usaha yang tertib, profesional, dan berintegritas. (red-oki)