BALI, Cakrayudha-hankam.com – Di Bali, petugas keamanan desa adat yang dikenal sebagai pecalang umumnya terdiri dari pria. Namun, kini hadir pecalang perempuan, yang disebut pecalang istri, di berbagai desa adat. Mereka berperan aktif dalam memastikan kelancaran upacara keagamaan di pura.
Ketua Pecalang Istri Pura Luhur Batukaru Tabanan, Ketut Paryati, menjelaskan bahwa salah satu tugas mereka adalah mengawasi busana para pemedek atau pengunjung pura. “Kami mengatur masalah pakaian untuk menjaga ketertiban di pura. Fokus kami adalah pada pakaian saat sembahyang, mengingat perkembangan zaman, sehingga kami berupaya menertibkan cara berpakaian yang sesuai untuk ke pura,” ujarnya pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Ketut Paryati mengungkapkan bahwa saat ini kelompoknya terdiri dari 17 perempuan. Mereka awalnya hadir untuk mendukung kelancaran dan menjaga keamanan di lingkungan sekitar. Sekarang, jika para pecalang wanita menemukan perilaku yang tidak pantas dari pengunjung pura di Kabupaten Tabanan, termasuk cara berpakaian yang tidak sopan, mereka akan melaporkan temuan tersebut kepada instansi yang berwenang.
Dia menjelaskan bahwa tidak ada syarat khusus untuk bergabung sebagai pecalang istri. Yang terpenting adalah menyadari bahwa tugas mereka adalah ngayah, atau bekerja dengan tulus tanpa mengharapkan imbalan, kecuali jika ada dana dari pura yang mereka layani.
“Saya berharap setiap pura khayangan memiliki pecalang istri untuk menjaga, terutama di tengah tren kerauhan (kesurupan) yang terjadi di pura. Pecalang pria yang membantu justru sering kali terkena fitnah,” ujarnya.
Majelis Desa Adat (MDA) Bali menyambut baik inisiatif pecalang istri, terutama yang dipelopori oleh Pecalang Istri Pura Luhur Batukaru Tabanan. “Dalam memeriksa perempuan, sebaiknya ada pecalang istri agar etika tetap terjaga,” kata Ketua MDA Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet.
Dia juga menekankan bahwa jika semakin banyak yang berminat untuk menjadi pecalang istri atau membentuk kelompok, mereka harus tetap berpegang pada prinsip ngayah. Meskipun demikian, MDA Bali akan mendorong pemerintah daerah untuk memberikan apresiasi kepada pecalang melalui insentif.
Dia berharap agar para kepala daerah saat ini lebih memperhatikan keberadaan pecalang sebagai pelindung utama dalam menjaga adat dan budaya Bali, termasuk peran pecalang istri.
Tatanan Baru untuk Wisatawan Asing di Bali
Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025, yang menetapkan tatanan baru bagi wisatawan asing. Surat edaran ini diterbitkan pada 24 Maret 2025. Gubernur Bali, Wayan Koster, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi bagi wisatawan asing. Sebelumnya, ia menyebutkan bahwa surat edaran serupa telah dikeluarkan pada tahun 2023. Namun, seiring berjalannya waktu, beberapa aspek perlu disempurnakan karena adanya dinamika yang terjadi selama satu setengah tahun saat ia menjalani masa jeda sebagai gubernur.
Kewajiban bagi wisatawan asing meliputi beberapa hal. Pertama, mereka diharuskan untuk menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang dihormati. “Wisatawan harus dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali selama prosesi upacara dan kegiatan yang berlangsung,” ungkap Koster di Denpasar pada Senin, 24 Maret 2025.
Pemerintah Provinsi Bali, melalui surat edaran mengenai tatanan baru, meminta agar wisatawan asing mengenakan busana yang sopan, wajar, dan pantas, terutama saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, tempat umum, dan saat beraktivitas di Bali. Selain itu, mereka juga diharapkan untuk berperilaku sopan di kawasan suci, area wisata, restoran, pusat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
Wisatawan asing diwajibkan membayar biaya sebesar Rp 150 ribu sebelum keberangkatan atau saat berada di Bali. Setibanya di Bali, mereka harus didampingi oleh pemandu wisata yang memiliki izin dan memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Aturan bertransaksi mencakup beberapa hal, seperti menukarkan mata uang asing di penyelenggara resmi kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA), baik di bank maupun lembaga non-bank. Selain itu, pembayaran harus dilakukan menggunakan kode QR standar Indonesia, dan transaksi harus menggunakan mata uang rupiah.
Dari segi lalu lintas, untuk mencegah pelanggaran oleh wisatawan mancanegara (wisman), Koster mengingatkan agar mereka mematuhi peraturan berkendara di Indonesia. Ini termasuk memiliki SIM internasional atau nasional, tertib dalam berlalu lintas, berpakaian sopan, dan mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor.
Wisman juga diharapkan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa penumpang melebihi kapasitas, serta tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang. “Gunakanlah kendaraan roda empat yang layak dan terdaftar secara resmi di badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi,” tegas Koster.
Wisatawan mancanegara juga diharapkan untuk menginap di akomodasi yang memiliki izin dan mematuhi semua ketentuan khusus yang berlaku di setiap objek wisata dan aktivitas yang mereka ikuti.
Dalam bagian larangan, wisatawan mancanegara (wisman) tidak diizinkan memasuki area utama dan tengah tempat suci, kecuali untuk tujuan beribadah. Selain itu, mereka dilarang memanjat pohon yang dianggap suci dan melakukan tindakan yang dapat menodai tempat tersebut.
Untuk menjaga kelestarian alam, wisman dilarang membuang sampah sembarangan, mencemari mata air, serta menggunakan plastik sekali pakai. Gubernur Bali juga menekankan larangan terhadap penggunaan kata-kata kasar, perilaku tidak sopan, dan melakukan kegiatan bisnis atau bekerja tanpa dokumen resmi.
“Wisatawan asing yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas atau proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujar Koster. (Red-033)

