JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan dukungannya terhadap perubahan masa pensiun prajurit dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam revisi tersebut, ditetapkan bahwa usia pensiun maksimum adalah 60 tahun untuk perwira dan 58 tahun untuk bintara serta tamtama.
Agus menjelaskan bahwa penambahan usia pensiun ini bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan karier yang seimbang antara prajurit muda dan yang sudah senior.
“Relevansi batas usia pensiun TNI tetap konsisten dalam menjaga keseimbangan antara kesiapan tempur dan regenerasi kepemimpinan TNI. Kami menilai bahwa kesejahteraan karier prajurit dan pengembangan karier harus berjalan seiring, memberikan kepastian jenjang karier bagi prajurit muda serta manfaat bagi prajurit senior,” ujar Agus dalam rapat dengan Komisi I DPR RI, Kamis (13/3).
Agus merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memberikan kesempatan bagi prajurit purnawirawan untuk melanjutkan karier sebagai ASN sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
Dengan demikian, prajurit purnawirawan dapat mengisi posisi tertentu di instansi pemerintah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.
“Berkaitan dengan transisi prajurit purnawirawan, Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang ASN memberikan peluang bagi prajurit yang telah pensiun untuk berkarier sebagai ASN sesuai dengan keahlian mereka,” jelasnya.
Agus berpendapat bahwa usulan untuk mengubah masa pensiun prajurit ini sangat tepat untuk dipertimbangkan, dengan memperhatikan kebutuhan operasional, kesejahteraan prajurit, kebutuhan organisasi, serta dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025-2030.
“Keputusan ini diambil berdasarkan analisis yang didasarkan pada data, yang mempertimbangkan kebutuhan operasional, kesejahteraan prajurit, kebutuhan organisasi, serta dampaknya terhadap APBN 2025-2030,” pungkasnya.(Red-033)

