Usai Dapat Penolakan Hebat
BALI, Cakrayudha-hankam.com – Berikut adalah momen-momen ketika Ormas GRIB Jaya yang dipimpin oleh Hercules mengalami penolakan di Bali. Organisasi yang baru muncul ini berusaha meraih simpati warga, namun langsung mendapatkan reaksi negatif yang kuat. Pemerintah daerah pun secara tegas menolak keberadaan GRIB Jaya.
Kekuatan adat, pemangku adat, dan pecalang berperan penting dalam mendorong GRIB Jaya untuk meninggalkan Bali. Tindakan masyarakat Bali ini semata-mata bertujuan untuk melindungi adat dan budaya yang telah terjalin dengan harmonis.
Inilah saat-saat ketika GRIB Jaya harus angkat kaki dari tanah Bali. Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dan NTT Bali Bersatu di Kabupaten Tabanan kembali menjadi sorotan di media sosial. Hal ini disebabkan oleh kritik dan penolakan yang datang dari masyarakat Bali, termasuk dari pemerintah Provinsi Bali.
Ormas GRIB, yang berlokasi di Desa Adat Sanggulan, Kediri, Tabanan, Bali, kini resmi melakukan lockdown dan tidak akan melaksanakan aktivitas apapun. Video mengenai situasi ini telah banyak beredar di media sosial.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, setelah diketahui bahwa ormas tersebut beroperasi di Desa Adat Sanggulan, pihak desa melakukan pengecekan. Mereka diminta untuk menghentikan semua aktivitas di wilayah Kabupaten Tabanan.
Prebekel Desa Banjar Anyar, Tabanan, Made Budiana, saat dihubungi pada Selasa, 13 Mei 2025, menyatakan bahwa ia turut mendampingi pihak desa adat saat pembuatan video tersebut. “Saya kebetulan berada di sana, jadi kami bekerja sama dengan pihak desa adat,” ungkap Budiana.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya sempat viral video ormas GRIB di Sanggulan, Tabanan. Setelah ditelusuri oleh pihak desa dan kepala wilayah setempat, ternyata lokasi tersebut berada di perumahan. “Sebenarnya, itu terletak di perumahan, dan rumah tersebut kosong, tetapi ada yang ditugaskan untuk menjaga,” jelasnya.
Setelah video tersebut viral di media sosial, pihak desa segera berkoordinasi dan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Beberapa hari yang lalu, ketua DPC Tabanan GRIB diminta untuk tidak melakukan aktivitas atau melakukan lockdown secara mandiri. “Pihak desa meminta agar tidak ada aktivitas di wilayah Tabanan. Untuk memberikan kepastian, kami membuat video yang kini banyak dibicarakan di media sosial,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa video klarifikasi tersebut diambil di Banjar Sanggulan, dengan pendampingan dari pecalang Desa Adat Sanggulan dan pecalang dari Kabupaten Tabanan.
Kami Tidak Membutuhkan Ormas Preman
Gubernur Bali, Wayan Koster, akhirnya angkat bicara dengan tegas. Di tengah banyaknya perhatian terhadap aksi premanisme yang menyamar sebagai organisasi kemasyarakatan, Koster tidak lagi menggunakan kata-kata yang samar. Ia secara langsung menyatakan bahwa Bali tidak memerlukan organisasi masyarakat (ormas) yang berperilaku nakal dan mengganggu ketentraman warga, serta mencoreng citra pariwisata Bali.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gubernur Koster saat meresmikan Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice di Badung pada Kamis, 8 Mei 2025. Di hadapan Kajati Bali, bupati, dan para tokoh adat, Koster menekankan pentingnya mengembalikan penyelesaian masalah kepada akar budaya, yaitu desa adat.
“Bentuknya ormas, tetapi perilakunya preman. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Koster dengan nada serius. “Badung adalah jantung pariwisata. Kita tidak bisa membiarkan perilaku liar yang menyamar sebagai organisasi merusak ruang publik,” tambahnya.
Gubernur yang berasal dari Desa Sembiran ini menganggap program Kejati Bali sebagai langkah cerdas yang perlu diperluas. Bale Paruman Adhyaksa, yang berlandaskan hukum adat, diharapkan menjadi benteng baru untuk mengurangi kriminalitas sosial tanpa harus melalui proses pengadilan. “Ini bukan sekadar masalah hukum. Ini adalah pertaruhan masa depan Bali,” ungkap Koster.
Ia juga menekankan pentingnya peran Sipandu Beradat, sebuah sistem keamanan terpadu di desa adat yang melibatkan pecalang. Menurutnya, jika lembaga adat dan pecalangnya kuat, Bali tidak memerlukan organisasi masyarakat tambahan yang sering kali memiliki agenda tersembunyi.
Koster mengakhiri pidatonya dengan peringatan yang halus namun tegas. “Siapa pun yang menyalahgunakan nama organisasi untuk mengganggu ketentraman masyarakat akan berhadapan langsung dengan adat dan negara. Jangan remehkan kekuatan budaya Bali,” tegas Gubernur Koster.
Sejalan dengan pernyataan Gubernur Bali, Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, menekankan bahwa konsep Bale Paruman bukan hanya sekadar simbol. Ini merupakan wujud nyata dari revitalisasi hukum adat yang telah terbukti efektif dalam menyelesaikan konflik perdata dan sosial secara damai.
“Jika berbicara tentang pidana, tentu ada batasan yang harus diperhatikan. Namun, konflik internal dalam masyarakat dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada penjara,” ungkapnya.
Di sisi lain, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa juga mengakui efektivitas pendekatan ini. Ia menjelaskan bahwa jika diterapkan secara optimal, sistem ini dapat mengurangi potensi pelanggaran hukum sejak awal dan menekan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan. “Ini adalah cerminan Bali yang beradab dan matang dalam menghadapi konflik,” tambahnya.
Penandatanganan prasasti Bale Paruman Adhyaksa pada hari itu lebih dari sekadar seremoni; itu merupakan sinyal tegas dari Pemerintah Provinsi dan Kejaksaan Tinggi Bali.
Bali tidak akan menjadi tempat subur bagi preman yang menyamar sebagai organisasi masyarakat. Dengan memperkuat kearifan lokal, mereka tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga melestarikan martabat budaya.(Red-033)

