Sebut 4 Eks Pimpinan Tak Setuju Hasto Jadi Tersangka
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, mengungkapkan bahwa empat pimpinan KPK jilid V tidak setuju untuk menjadikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan komisioner KPU pada Januari 2020. Pernyataan ini terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rossa yang dibacakan oleh penasihat hukum Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (9/5). Rossa dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menimpa Hasto.
Menanggapi pernyataan tersebut, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap keterangan saksi yang dihadirkan akan diperhatikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saat ini, JPU KPK masih fokus pada pembuktian perkara yang melibatkan terdakwa Saudara HK [Hasto Kristiyanto]. JPU tentu akan mencermati setiap keterangan yang disampaikan oleh para saksi di persidangan,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (13/05/2025).
Budi percaya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani kasus Hasto akan bersikap objektif dalam menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. KPK juga yakin bahwa Majelis Hakim akan secara adil mempertimbangkan fakta-fakta tersebut untuk mendukung pembuktian dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan terdakwa Saudara HK, ujarnya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rossa yang dibacakan di persidangan, disebutkan bahwa empat pimpinan KPK periode V yang dimaksud telah merintangi dan menggagalkan penetapan Hasto sebagai tersangka. Keempat pimpinan tersebut adalah Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar. BAP Rossa itu juga menyatakan bahwa mereka menggagalkan penetapan Hasto sebagai tersangka saat ekspos kasus Harun Masiku.
Saya melihat penjelasan Anda sangat menarik. Anda menyebutkan beberapa hal, salah satunya mengenai hambatan dalam penyidikan yang tercantum dalam jawaban Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 15. “Hambatan tersebut melibatkan wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, yang merupakan pimpinan KPK saat itu, yang merintangi dan menggagalkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka,” ungkap kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, saat membacakan BAP Rossa.
“Pernahkah mereka [empat pimpinan jilid V] diperiksa?” tanya Maqdir.
“Pada saat ekspose, kami memiliki rekaman yang telah kami sita dari presentasi tim mengenai fakta-fakta yang ditemukan. Kami mendengar bahwa pimpinan tidak memberikan persetujuan,” jawab Rossa.
“Jadi, jika pimpinan tidak menyetujui, menurut pendapat Anda, apakah mereka merintangi penyidikan?” tanya Maqdir lebih lanjut.
“Jika fakta-fakta tersebut sudah cukup kuat, maka unsur perintangan penyidikan dapat melekat pada setiap orang, dalam hal ini,” jawab Rossa.
Maqdir terus menekan dan menggali alasan Rossa mengapa ia belum memeriksa para pimpinan terkait kasus ini, meskipun dugaan keterlibatan Hasto sudah muncul sejak 2020. Rossa menjelaskan bahwa setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020, ia dikembalikan ke Polri dan baru kembali bertugas di KPK pada 2023.
“Kami terlibat dalam surat perintah penyidikan ini sebagai tambahan pada tahun 2023. Kami juga telah melakukan beberapa kali pemaparan mengenai perkembangan kasus ini. Dalam salah satu pemaparan, salah satu pimpinan menyatakan agar tidak ada pengembangan penyidikan lebih lanjut, itu intinya,” jelas Rossa.
“Jadi, itu adalah pendapat Anda. Dari situ, Anda menyimpulkan bahwa pengembangan ini sebaiknya tidak dilanjutkan. Berdasarkan penjelasan Anda sebelumnya, itu dianggap sebagai perintangan. Pertanyaan saya sederhana: mengapa tidak mereka yang diperiksa? Mengapa Anda tidak melaporkan bahwa ada perintangan yang dilakukan oleh pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya seperti Nawawi Pomolango? Mengapa hal itu tidak dilakukan?” tanya Maqdir.
“Kami memang belum melakukan pemanggilan, jawabannya ada di situ,” kata Rossa.
Hingga saat ini, belum ada keterangan dari keempat mantan Pimpinan KPK yang disebutkan oleh Rossa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Mengenai kasus Hasto, ia didakwa atas tuduhan menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) serta menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam dugaan suap ini, Hasto diduga berperan dalam penyediaan dana untuk memastikan Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Tindakan tersebut melibatkan suap kepada komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, dengan nilai mencapai Rp 600 juta.
Hasto diduga melakukan suap bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri, yang kemudian diserahkan kepada Agustiani Tio dan Wahyu Setiawan.
Dalam konteks dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga melakukan berbagai upaya, termasuk mengumpulkan saksi-saksi yang berkaitan dengan Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang jujur. Selain itu, saat proses penangkapan Masiku berlangsung, Hasto menginstruksikan Nur Hasan, seorang penjaga rumah yang sering digunakan sebagai kantornya, untuk menghubungi Masiku dan menyuruhnya merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri. Selanjutnya, pada 6 Juni 2024, empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan oleh KPK. (Red-033)

