Operasi Anti Narkoba Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Kolaka Timur

    0
    76

    KOLAKA TIMUR, Cakrayudha-hankam.com – Kepolisian Resor Kolaka Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dua wanita muda sebagai tangan kanan dalam operasi ilegal tersebut.

    Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 7 Januari 2025, antara pukul 00.30 hingga 03.00 WITA, dan dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur, IPDA Ramadhan, SH. Operasi ini juga melibatkan anggota Polsek Mowewe.

    Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Lingkungan III Peleloa di Kelurahan Woitombo dan Lingkungan IV Kulahi di Kelurahan Inebenggi, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur.

    Polisi berhasil mengamankan empat tersangka, Zetti Zensiah Mulia alias Cia (18), Andini alias Diab (19), Herman alias Emang (39), dan Edi Purwanto alias Pur (29).

    Peran Dua Wanita dalam Jaringan Narkoba

    Sorotan utama dalam kasus ini adalah keterlibatan dua wanita muda, Zetti dan Andini, yang tidak hanya menjadi konsumen narkotika, tetapi juga berperan aktif dalam distribusi dan penyimpanan barang haram tersebut.

    Zetti, seorang ibu rumah tangga, terlibat dalam transaksi narkoba bersama Edi Purwanto, sementara Andini, yang masih berusia 19 tahun, memainkan peran penting dalam penyimpanan dan pengedaran sabu. Keduanya diketahui bekerja sama dengan Herman alias Emang, yang diduga sebagai pengedar utama dalam jaringan ini.

    Penggerebekan di rumah Zetti mengungkapkan beberapa sachet sabu yang diduga siap dijual atau digunakan. Andini juga tercatat sebagai pihak yang menyimpan sejumlah barang bukti di rumah Zetti, yang semakin memperlihatkan kedalaman keterlibatan mereka dalam skema distribusi narkotika.

    Barang Bukti yang Ditemukan

    Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita 29 sachet sabu siap edar di rumah Herman alias Emang, yang diyakini sebagai pengedar utama dalam jaringan ini.

    Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya, seperti handphone yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi narkotika, juga diamankan. Di rumah Zetti, ditemukan beberapa sachet sabu dan plastik kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.

    Pengembangan Kasus

    Saat ini, Kepolisian Kolaka Timur tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

    Keempat tersangka telah dibawa ke Kantor Polres Kolaka Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kepolisian Kolaka Timur mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut. (Red)

    Editor: EH056