MATARAM, Cakrayudha-hankam.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi terbaru, dua pria berinisial MYA (40) dan AW (33) berhasil diamankan dengan barang bukti berupa shabu seberat 5,35 gram.
MYA, warga Kelurahan Sayang-sayang, ditangkap lebih dahulu di rumahnya setelah petugas menerima laporan bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap AW di rumahnya di Karang Bagu. AW diketahui sebagai pemasok utama narkotika yang diedarkan MYA.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, mengonfirmasi bahwa hasil tes urine kedua terduga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine atau shabu.
Selain shabu, dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti alat konsumsi narkotika, peralatan pendukung penjualan, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi ilegal.
“Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Berdasarkan barang bukti, mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Ngurah.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Mataram untuk menekan peredaran gelap narkoba di wilayahnya. AKP Ngurah mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi penting sehingga kasus ini dapat diungkap.
“Kami (Polri) berharap sinergi antara masyarakat dan kepolisian terus ditingkatkan. Dukungan ini sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di Kota Mataram,” terang Kasat Narkoba Polresta Mataram.
Polresta Mataram menegaskan bahwa segala bentuk keterlibatan dalam peredaran narkotika akan ditindak tegas. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh narkoba. (Red)
Editor: EH056

