PASURUAN, Cakrayudha-hankam.com – Jumat, (28/02/2025), sekitar pukul 9.30 WIB di Dusun Kudu Keras Desa Genengwaru Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan, tepatnya dirumah pelaku M terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, telah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polres Pasuruan. “Hal ini semakin membuktikan kekejian terduga pelaku M terhadap R yang masih saudara keponakan dari M,” ujar warga yang turut menyaksikan proses olah TKP.
“Kejadian bermula pada hari Kamis, 4 April 2024 dimana korban R sepulang sekolah sekitar pukul 11.00 WIB diminta untuk membantu (rewang) untuk acara tasyakuran dirumah M,” ujar R.
“Pada saat hendak makan, M datang kemudian menarik saya masuk kedalam kamar M, saya memberontak dan berteriak minta tolong, tetapi tidak ada yang mendengar karena ada suara pengajian,” kata R.
“M melampiaskan nafsu bejatnya dan saya melawan sekuat tenaga, tetapi tidak berdaya hingga saya kehilangan kegadisan saya,” ungkap R dengan sedih dan meneteskan air mata.
“Saya linglung dan tidak mau makan, saya menutup diri dengan lingkungan karena saya malu dan merasa terhina hingga hari Sabtu malam sekitar 28 Desember 2024, saya menangis keras karena saya tidak dapat menahan beban batin saya sendiri, lalu ibu saya mengajak ke F dan C, saya sampaikan semua beban saya,”ujar R.
“Hari ini sudah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara dirumah M dan semakin membuat saya marah dan sakit hati,” ujar Y ibunda korban (R).
“Saya berharap M dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya terhadap anak saya, saya tidak terima anak saya diperkosa serta dihancurkan masa depannya, dan saya yakin bapak Polisi Polres Pasuruan bertindak adil dan membantu orang miskin seperti saya,” ujar Y.
S yang merupakan warga sekitar berkata, “saya tidak terima kalo ada pemerkosaan anak dibawah umur dibiarkan berkeliaran dilingkungan Dusun Kudu Keras, saya harap segera ditangkap dan diadili seberat-beratnya supaya tidak ada lagi korban selanjutnya.”
“Dengan dilakukannya olah Tempat Kejadian Perkara hari ini, saya berharap pelaku M segera ditangkap,” ujarnya.
“Seharusnya pelaku dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pasal kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun ditambah 20 tahun. Pasal 76 D Jo 81 ayat 1 dan E UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan UU No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual,” ujarnya.(Red)

