BANYUASIN, (Cakrayudha-hankam.com) – Meski telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) oleh empat anak perempuannya, nenek Kannu (78) tidak akan memperpanjang masalah tersebut dengan melaporkan balik anak-anaknya itu ke polisi.
Pernyataan itu disampaikan oleh nenek Kannu melalui kuasa hukumnya, Mohammad Novel Suwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Jumat (28/6/2024).
“Sampai saat ini klien kami (nenek Kannu) tidak akan melapor balik ke pihak berwajib. Tetapi, klien kami akan melapor hal ini kepada Yang Maha Kuasa, agar anak-anaknya bisa bertobat. Jangan menyusahkan orangtua,” kata Novel, dikutip RMOLSumsel, Jumat (28/6/2024).
Novel menjelaskan, tanah 18 hektare di kawasan Banyuasin yang ditinggal oleh almarhum suami Kannu sedang dalam berperkara, baik perdata maupun pidana.
“Permasalahan hukum yang ditinggal oleh almarhum suami klien kami ini banyak. Sebagai orangtua tidak mau menyusahkan anaknya. Ditakutkan, jika barang warisan itu akan dibagi, justru akan bermasalah nanti,” jelas Novel.
Oleh karena itu, Novel berharap, anak-anak dari Hajjah Kannu dapat mengerti dengan keadaan yang sebenarnya.
“Pelapor tahu, bahwa almarhum meninggal, tanah itu bermasalah semua. Jadi, kami jelaskan, bilamana proses hukum nanti tetap berjalan, orangtua itu tidak luput dari kesalahan,” tuturnya.
Menurut Novel, pihaknya akan menjunjung tinggi keadilan dan mencari keadilan untuk nenek Kannu. “Dalam bentuk apapun, kami akan bela ibu itu, karena menurut kami, ibu itu tidak salah,” tegasnya.
Novel juga memastikan kasus tersebut terus berjalan. Bahkan, nenek Kannu telah menjalani pemeriksaan di ruang Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel.

