Modus Baru Peredaran Narkoba Dibungkus Kemasan Makanan Anjing

    0
    107

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika di Jakarta Utara. Pada Minggu, 18 Mei 2025, penyidik menangkap seorang pelaku berinisial JS di sebuah indekos di kawasan Teluk Gong, Penjaringan. Ajun Komisaris Edy Lestari, Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita sebanyak 1.162 butir ekstasi.

    “Barang bukti yang disita terdiri dari ekstasi utuh, pecahan, dan serbuk,” jelas Edy dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 20 Mei 2025.

    Edy menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di indekos milik JS. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku dan menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi.

    Dalam video penangkapan yang diterima redaksi, tampak pelaku menyamarkan ekstasi yang dimilikinya dengan membungkusnya dalam kemasan makanan anjing. Edy menginformasikan bahwa saat ini JS telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga berencana mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. “Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan kami selidiki lebih lanjut di Kantor Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,” tegasnya.(Red-033)