Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
SITUBONDO, Cakrayudha-hankam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil beberapa saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk periode 2019-2022. Pemanggilan ini berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025. Berdasarkan informasi yang diperoleh, saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang berinisial Z dan Wakil Bupati Situbondo, Ulfiah.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI, terhadap Z, Anggota DPRD Provinsi Jatim, dan U, Wakil Bupati Situbondo,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya pada hari yang sama. Selain itu, KPK juga memanggil beberapa pejabat dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur sebagai saksi dalam kasus ini.
Para individu yang terlibat adalah Baso Juherman, Pegawai KONI Jatim; Erlangga Satriagung, Ketua KONI Provinsi Jatim untuk periode 2012-2022; Muhammad Nabil, Ketua KONI Jatim untuk periode 2022-2026; H. Akmal Boedianto, Sekretaris KONI Provinsi Jatim untuk periode 2022-2026; Jasmono, Bendahara KONI Jatim untuk periode 2022-2026; Hari Cahyono Bimantoro, Staf Bendahara KONI Jatim; Suis Hari Purwanto, Staf Bidang Pengadaan KONI Jatim; dan Nur Azmi Rifai, Staf Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Jatim.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur,” ujarnya. Selain itu, KPK juga memanggil beberapa saksi dari kalangan swasta, perawat, dan pensiunan. Di antara mereka adalah M. Luthfillah Habibi, Direktur PT Sidogiri Pandu Utama; Muammar Hadafi, seorang staf swasta yang bekerja untuk Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad (2021-2023); Achmad Haris Hidayat, seorang notaris; Aminulloh, seorang wiraswasta; Karisma Hasyim, seorang perawat; Alfian Arif Hasyim, seorang swasta; Hasyim As’yari, seorang pensiunan; Abdul Rokhim, seorang wiraswasta; Fariz Farozdaq, seorang swasta; dan Badrul Imam, seorang karyawan swasta.
“Pemeriksaan berlangsung di Kepolisian Resor Pasuruan,” ungkapnya. Namun, KPK belum memberikan rincian mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap yang berkaitan dengan alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). “Dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari 4 orang sebagai penerima dan 17 orang lainnya sebagai pemberi,” kata Tessa saat ditemui oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (12/7/2024).
Tessa mengungkapkan bahwa tiga dari empat tersangka penerima suap adalah penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya adalah staf dari penyelenggara negara tersebut. Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta, sementara dua orang lainnya adalah penyelenggara negara. Tessa menambahkan bahwa informasi mengenai nama-nama tersangka dan tindakan melawan hukum yang mereka lakukan akan disampaikan kepada rekan-rekan media pada saat yang tepat, setelah penyidikan dianggap cukup. (Red-033)

