Menteri Nusron Siap Pecat Pegawai ATR Terkait HGB dan Pagar Laut di Bekasi

    0
    66

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid mengumumkan rencananya untuk memecat pegawai Kantor Pertanahan Bekasi yang terlibat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di area laut Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Nusron menyatakan bahwa proses pemecatan pegawai yang terlibat dalam kasus pagar laut tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat, kemungkinan besok atau lusa. “Investigasi terhadap aparat sudah selesai, dan saya akan mengumumkannya mungkin besok atau lusa,” ungkap Nusron di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/02/25).

    Politikus dari Partai Golkar ini menjelaskan bahwa modus operandi penerbitan HGB di perairan Bekasi melibatkan pemindahan kepemilikan sertifikat tanah dari area darat ke wilayah laut.

    Nusron mengungkapkan bahwa terdapat 89 HGB yang dimiliki oleh 84 individu, dengan total luas lahan mencapai 11,6 hektare (ha). “Dari 11,6 ha tersebut, lahan dipindahkan ke area laut yang seluas 79,6 ha,” jelas Nusron.

    Dia menyatakan bahwa pemindahan lokasi HGB telah mengubah data kepemilikan dari 84 menjadi hanya 11 pemilik. “Salah satu pemilik tersebut adalah oknum kepala desa setempat,” ungkap Nusron.

    Ia menambahkan bahwa polemik mengenai HGB di perairan laut Bekasi tidak melibatkan pegawai di tingkat kementerian. HGB di laut Bekasi ditandai dengan pematokan pagar laut sepanjang sekitar 3,3 kilometer yang terbuat dari bambu.

    “Permainannya terjadi di bawah, di Kantor Bekasi yang memindahkan peta dari darat ke laut,” jelasnya.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, memastikan bahwa proses pembongkaran pagar laut berlangsung sesuai dengan ketentuan dan tanpa kendala.

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal PSDKP KKP telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut yang dilakukan tanpa izin, yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (15/1).

    Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    Tindakan ini diambil karena pihak yang diduga melakukan pemagaran tidak mengindahkan surat peringatan untuk menghentikan sementara yang telah dikirimkan oleh KKP pada 19 Desember 2024.

    “Kami sudah memberikan peringatan pada 19 Desember (2024) untuk menghentikan kegiatan dan mengurus PKKPRL terlebih dahulu, karena hal ini menjadi perhatian kami. Namun, kemarin siang anggota kami menemukan bahwa ekskavator masih beroperasi di lokasi. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk melakukan penyegelan,” ungkap Pung Nugroho saat meninjau pagar laut tersebut pada Rabu (15/1).(Red-033)

    Editor: EH056