Mbak PP Menipu 9 Orang, Begini Modusnya

    0
    62

    Berakhir di Penjara

     

    SERANG, Cakrayudha-hankam.com – Seorang wanita muda berinisial PP (23) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikeusal terkait kasus penipuan terhadap calon tenaga kerja. Penangkapan terjadi pada Sabtu (17/5) di rumahnya yang terletak di Kecamatan Cikeusal.

    Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari korban yang dijanjikan pekerjaan di PT Unican Kawasan Industri Pancatama. “Tersangka menawarkan pekerjaan kepada korban pada Rabu, 29 Januari 2025, melalui status di media sosial pribadinya,” ungkap Condro pada Senin (19/5).

    Ia menambahkan bahwa korban yang ingin mendapatkan pekerjaan melalui tersangka diminta untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp 2 juta per orang. “Pelaku menjanjikan bahwa setelah biaya administrasi dibayarkan, korban akan langsung bekerja dalam waktu tiga hari,” jelasnya.

    “Tersangka juga menjanjikan bahwa uang administrasi akan dikembalikan jika pelamar tidak diterima kerja,” tambahnya. Berdasarkan laporan tersebut, Condro menjelaskan bahwa Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. “Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan sembilan orang yang menjadi korban tindakan pelaku,” ujarnya. “Total keuntungan yang diperoleh pelaku dari aktivitasnya sebagai calo tenaga kerja mencapai Rp 60 juta,” lanjutnya. Dia menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan. “Pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun,” tambah AKBP Condro. (Red-033)