Mahasiswa NU Menyuarakan Kritik Terhadap Pengesahan RUU TNI, Fokus pada Supremasi Sipil dan Demokrasi

    0
    163

    YOGYAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Dzulfahmi, Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkapkan kritiknya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis (20/3/2025). Ia berpendapat bahwa revisi ini berpotensi mengurangi supremasi sipil dan mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

    “Pengesahan revisi UU TNI ini adalah momen krusial yang perlu dianalisis secara mendalam. Sebagai mahasiswa Nahdlatul Ulama, kita memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk mempertanyakan siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, serta dampaknya terhadap masyarakat,” ujar Dzulfahmi dalam pernyataan tertulisnya kepada NU Online, Jumat (21/3/2025).

    Ia mengungkapkan beberapa poin dalam revisi UU TNI yang dianggap bermasalah, salah satunya mengenai kewenangan TNI di bidang sipil. Menurutnya, revisi ini memberikan kesempatan bagi militer untuk lebih aktif terlibat dalam urusan non-militer dengan alasan pertahanan dan keamanan nasional. “Kita perlu mempertanyakan apakah keterlibatan TNI dalam urusan sipil ini benar-benar diperlukan atau justru menjadi ancaman bagi supremasi sipil? Sejarah menunjukkan bahwa keterlibatan militer dalam ranah sipil sering kali membuka peluang untuk penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

    Selain itu, Dzulfahmi juga menyoroti pentingnya akuntabilitas TNI dalam revisi ini. Meskipun secara normatif posisi TNI tetap di bawah presiden dan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan, ia berpendapat bahwa revisi ini memberikan ruang bagi militer untuk lebih bebas dalam pengambilan keputusan operasional tanpa adanya mekanisme pengawasan yang ketat.

    “Apakah terdapat mekanisme pengawasan yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan kekuatan militer demi kepentingan politik atau kelompok tertentu? Ini adalah pertanyaan yang perlu dijawab oleh para pembuat kebijakan,” tegasnya.

    Dzulfahmi juga menyatakan keprihatinannya terhadap kemungkinan kembalinya dwifungsi ABRI dalam berbagai aspek kehidupan sosial-politik. Ia berpendapat bahwa beberapa klausul dalam revisi UU TNI memberikan peluang bagi militer untuk kembali berperan aktif di luar tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara.

    “Kita harus mengambil pelajaran dari sejarah bahwa dominasi militer dalam pemerintahan pada era Orde Baru telah menyebabkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia dan menghambat proses demokrasi. Jangan sampai alasan stabilitas negara digunakan sebagai alat untuk membatasi ruang gerak masyarakat sipil,” tambahnya.

    Menurut pandangannya, revisi UU TNI harus diawasi secara ketat agar tidak dijadikan alat kontrol negara terhadap masyarakat dengan alasan keamanan nasional. Ia menekankan pentingnya mahasiswa NU untuk bersikap proaktif dalam mengawasi kebijakan publik yang berpengaruh besar terhadap demokrasi dan hak-hak sipil.

    “Oleh karena itu, kami menyerukan penolakan terhadap segala bentuk militerisme di ranah sipil, memastikan adanya mekanisme pengawasan yang kuat terhadap TNI, serta menolak regulasi yang berpotensi mengembalikan dwifungsi militer,” tegasnya.

    Dzulfahmi menekankan bahwa revisi UU TNI ini bukan hanya sekadar perubahan regulasi, tetapi juga berkaitan dengan arah demokrasi Indonesia di masa depan. Ia mengajak seluruh mahasiswa NU untuk terus melakukan kajian kritis dan advokasi demi menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

    “Menurut ajaran tradisi NU, kita perlu selalu bersikap kritis terhadap segala bentuk kekuasaan yang dapat menindas masyarakat. Dengan semangat Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam, kita harus berjuang untuk mewujudkan negara yang demokratis, adil, dan beradab,” tegasnya. (Red-033)