PALANGKARAYA, Cakrayudha-hankam.com – Seorang pria berusia 62 tahun yang dikenal dengan inisial IL ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah barak yang terletak di Jalan Mendawai I Gang Bersama, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas jual beli narkotika di area tersebut. Tim kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ungkap Agung, seperti yang dilansir oleh ANTARA pada Jumat (21/03/25).
Perwira dengan pangkat balok tiga tersebut menyatakan bahwa dalam hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan tiga paket sabu dengan berat total 11,35 gram, sebuah timbangan digital, satu sendok sabu, satu paket plastik klip, selembar plastik hitam, sebuah kotak kecil berwarna hitam, serta sebuah ponsel merek Tecno Spark berwarna putih.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkoba dan orang lain.
Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.
“IL saat ini telah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” ujarnya.
Agung menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk memerangi peredaran narkotika di Kota Palangka Raya,” ungkapnya.
Agung juga mengajak masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Saya berharap masyarakat di Palangka Raya dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita, karena narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan manusia,” tambah Agung. (Red-033)

