BANJARMASIN, Cakrayudha-hankam.com – Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, bersama Tim Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Tim 2 Unit Macan Kalsel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial AM (25) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Banjarmasin.
“AM diduga sebagai pelaku pembunuhan dan kami menangkapnya di kawasan Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, saat ia berusaha melarikan diri,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Aldy Febrian, di Banjarmasin pada hari Kamis.
Aldy menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku, yang merupakan warga Tanjung Keramat Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, dilakukan oleh tim gabungan pada Rabu malam (11/6) sekitar pukul 22.00 WITA.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada malam Selasa, 10 Juni, sekitar pukul 22.30 WITA. Saat itu, pelaku dan korban bertemu di Jalan Rawasari III Gang 1 RT 68, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Aldy menjelaskan bahwa korban meninggal di lokasi kejadian setelah mengalami tiga luka tusuk di leher, yang diduga dilakukan oleh AM. Saat ini, AM telah dibawa ke Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani pemeriksaan mendalam terkait tindakannya yang menghilangkan nyawa orang dengan sengaja.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa perkelahian yang berujung pada kematian korban dipicu oleh ketidakpuasan pelaku AM. Sebelumnya, seminggu lalu, terjadi cekcok mulut antara mereka yang berakhir dengan penusukan oleh AM. Masih merasa tidak terima atas insiden tersebut, pelaku bertemu kembali dengan korban yang kebetulan membawa senjata tajam, dan langsung menusuknya hingga menyebabkan kematian di tempat.
“Pelaku AM telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini, dan dia telah mengakuinya,” ungkap Ipda Aldy.
Sebagai akibat dari peristiwa ini, penyidik mengenakan tuduhan kepada tersangka dengan dugaan pembunuhan berencana, yang merupakan alternatif dari pembunuhan biasa, sesuai dengan ketentuan Pasal 340 dan Pasal 338 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (Red-033)

