
BEKASI, Cakrayudha-hankam.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) meminta perlindungan hukum dan rasa keadilan kepada Presiden Republik Indonesia yang baru, Jenderal (P) Prabowo Subianto, terkait pihak Kementerian Pekerjaan Umum yang diduga melindungi pelaku korupsi yang dilaporkan PKN.
Hal itu disampaikan Ketua Umum (Ketum) PKN Patar Sihotang S.H., M.H., pada saat konfrensi pers di Kantor PKN Pusat, Jalan Caman Raya No. 7 Jatibening, Bekasi, Sabtu (26/10/2024).
Patar Sihotang menjelaskan, PKN baru menerima Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ke-4 [SP2HP ] dari Dirkrimsus Polda Jawa Tengah dengan Nomor SP2HP /874/X/RES 3.4/2024 /DITRESKRIMSUS tertanggal 22 Oktober 2024 yang intinya bahwa laporan dugaan korupsi yang dilaporankan PKN ke Dirkrimsus Polda Jawa Tengah telah diproses penyelidikan dan dalam rangka penyelidikan perkara tersebut telah diminta Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR RI untuk melakukan Audit dengan Tujuan Tertentu [ADTT] dan hasil ADTT Inspektorat Kementerian PUPR RI tersebut menyatakan bahwa telah dilakukan audit dengan Tujuan tertentu atas laporan PKN tentang dugaan korupsi pada pekerjaan presservasi pelebaran jalan Rembang-Blora tahun anggaran (TA) 2019 dengan nilai kontrak Rp 136 miliar.
“Dan telah ditemukan kerugian negara Rp978.124.960.00 dan sudah mengkondisikan Perusahaan Penyedia Jasa untuk mengembalikan ke Kas Negara. Sehingga dugaan korupsinya dianggap telah selesai,” katanya.
Patar Sihotang menjelaskan, Kementerian Pekerjaan Umum terkesan dan diduga melindungi korupsi dengan modus hanya mengembalikan kerugian negara sebesar kepada Kas Negera Rp978.124.960.00. Hal ini dapat dikategorikan pelanggaran hukum dan menyakiti rasa keadilan masyarakat, dalam hal ini keluarga besar LSM PKN.
“Seharusnya, menurut hukum, apabila penyelidik dan auditor menemukan adanya niat [mensrea] melakukan kejahatan menguntungkan diri sendiri atau kelompok, seharusnya dilanjutkan ke pihak penyidik untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Jadi, bukan disuruh mengembalikan ke Kas Negara dan menyatakan kasus ditutup dan selesai Hal inilah yang menjadi fakta adanya dugaan Kementerian Pekerjaan Umum melindungi pelaku korupsi,” tegasnya.
Patar Sihotang menambahkan, kronologis dan fakta-fakta kasus dugaan Kementerian PUPR RI melindungi dugaan korupsi berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ada dugaan penyimpangan dan korupsi pada proyek pekerjaan presservasi pelebaran jalan Rembang-Blora TA 2019.
Nama Tender: PRESERVASI PELEBARAN JALAN REMBANG-BLORA Unit : LPSE KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyat Tanggal Pembuatan: 07 September 2018 Tanggai Selesai : 17 Oktober 2018 nilai kontrak Rp136.968.232.000,00 yang dimenangkan PT BUTN TIRTO BASKORO yang beralamatkan di Jl. Mayjen Panjaitan No. 3A Kabupaten Banjarnegara.,
Saat itu, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Ardita Elias Manurung, S.T., M.T., selanjutnya bahwa berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang sudah berhasil dikumpulkan menyebutkan, bahwa Spesifikasi RAB Pekerjaan U Ditch Type DS 2 dan DS 3 Pekerjaan Preservasi Pelebaran Jalan Rembang-Blora yang seharusnya menggunakan besi ulir dengan ukuran 13 mm. Namun setelah Tim PKN melakukan investigasi ke lapangan, ditemukan banyak jalan yang rusak karena ternyata perusahaan pekerjaan mengunakan besi 8 mm yang seharusnya menurut Rencana Anggaran Biaya dan spesifikasi pekerjaan adalah mengunakan besi 13 mm.
Patar Sihotang menyampaikan, tentang Fakta Lapangan yang ditemukan Tim PKN pada saat investigasi. Berdasar informasi dari masyarakat atas keluhan ambrolnya Penutup U Ditch di depan Terminal Type C Sulang, Kabupaten Rembang, selanjutnya Tim PKN melakukan pengecekan untuk membuktikan kebenaran aduan tersebut lebih teliti dengan pengambilan semple Proyek yang sama pada 3 titik yang berbeda.
“Dengan berbekal alat rekam (video dan foto), meteran dan Sketmat Digital (Ukuran Lingkar Besi) dengan menemukan fakta di lokasi, membenarkan bahwa ditemukan kondisi Penutup U Ditch saluran Preservasi Pelebaran Jalan sebelah Kanan-sebelah Kiri Pasar Kecamatan Sulang Kurang Lebih 1.500 meter, dalam kondisi ambrol pada 3 titik yang disebutkan dengan menemukan Tulangan atau Kerangka Besi yang tidak sesuai,” terang Patar Sihotang.
Selanjutnya, Patar Sihotang menambahkan, bermodal Sketmat Digital (Alat Ukur) tersebut, setelah Tim PKN melakukan Pengukuran ditemukan ukuran besi tulangan antara : 7,3 mm, 7,8 mm, 8,4 mm, 9,4 mm, 9,8 mm dan 10 mm pada Proyek Pekerjaan yang sama pada titik yang berbeda.
Maka, atas temuan ketidaksesuaian ukuran tersebut, bisa diduga bahwa dalam pengerjaan proyek tersebut berpotensi tidak sesuai dengan Spesifikasi, kemudian Tim melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari,mengumpuikan informasi terkait proyek tersebut dengan mengumpuikan:
- Ambrolnya penutup saluran U Ditch di depan Terminal Tipe C Sulang Di sekitar Lokasi Terminal Tipe C Sulang keberadaan ambrolnya penutup saluran U Ditch yang dirasa menggangu aktivitas kendaraan yang keluar masuk Terminal tersebut, kemudian Tim PKN melakukan pengecekan dilokasi berbekal alat ukur besi Sketmat Digital, ditemukan besi ukuran 7,3 mm dan 7 8 mm.
- Ambrolnya penutup saluran U Ditch sebelah Selatan Lampu Trafick Light Sulang Selanjutnya Tim juga melakuakan pengecekan di titik yang berbeda, sebelah Selatan Trafick Ligth Sulang, PKN menemukan ambrolnya penutup saluran U Ditch sehingga terlihat tulangan besi yang digunakan, kemudian dilakukan pengecekan dengan alat ukur besi ternyata berukura 9,4 mm dan 9,8 mm.
- Ambrolnya penutup saluran U Ditch sebelah ujung bagian Selatan pekerjaan Kemudian Tim juga melakukan pengecekan di titik ujung pekerjaan sebelah Selatan dengan temuan kondisi ambrolnya penutup saluran U Dith, dan setelah dilakukan pengecekan menggunakan alat ukur ditemukan juga tulangan (Besi) yang digunakan adalah berukuran 9,7 mm dan 10 mm.
Bahwa berdasarkan Investigasi tim PKN tersebut di atas, maka PKN melaporkan ke Dirkrimsus Polda Jawa Tengah.
Patar Sihotang menyampaikan, setelah Dirkrimsus Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan maka pihak Dirkrimsus meminta kepada Inpektur Jenderal Kementerian PUPR RI untuk melakukan Audit Investigasi dengan Tujuan tertentu [ADTT] dan Inpektur Jenderal menyampaikan hasil nya bahwa telah di temukan kerugian negara sebesar 978.124.960 .00 dan sudah di kembalikan ke kas negara dengan demikian tindak pidana korupsi tidak ada dan kasus ditutup.
“Hal ini menurut hukum dan menurut kami sebagai pelapor adalah tindakan melanggar hukum dan menyakiti rasa keadilan kami sebagai masyarakat pelapor dan para aktivis anti korupsi,” imbuhnya.
Patar sihotang menjelaskan, walaupun kerugian negara telah di kembalikan ,tindak pidana korupsinya tetap di proses karena Niat jahat nya antara lain merobah spesifikasi besi dari 13 M diubah menjadi 8 MM sudah dilakukan sehingga niat jahat atau [mentsrea ] sudah lengkap dan terbukti seharus nya Inspektorat kementerian PUPR RI melaporkan atau membuat kesimpulan agar melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan karena sudah di temukan kerugian negara yang di perhalus Bahasa nya dengan kelebihan bayar .
Bahwa menurut Patar sihotang ,Berdasarkan fakta – fakta diatas di duga telah terjadi adanya dugaan korupsi dengan modus pengurangan volume besi yang berakibat terhadap rapuhnya kondisi pekerjaan tersebut dan menyebabkan adanya kerugian keuangan Negara, dan kondisi tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi seperti yang di maksud pada ketentuan: Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan.
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000.
Patar Suihotang menyampaikan, atas kasus ini pihaknya dari LSM PKN telah meminta perlindungan hukum dan keadilan hukum kepada Presiden yang baru, nyaitu Bapak Prabowo Subianto. Demikian juga kepada Kapolri dan Jaksa Agung agar laporan PKN ini diproses dan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan Kerugian Negara yang sudah dikembalikan dijadikan jadi barang bukti kerugian negara.
“Dan selanjutnya kami berharap Bapak Presiden dapat memberikan perhatian khusus pada kasus ini dengan tujuan agar para penegak hukum dan lembaga yang diberikan hak untuk audit dan pemeriksa keuangan negara benar benar melakukan Misi visi dan Tujuan Pemerintahan Kabinet Merah Putih antara lain Pemberantasan Korupsi,” pungkas Patar Sihotang. (Red-050)
