Lima Oknum Polsek Diperiksa Propam Gegara Keluarkan Ucapan Tak Pantas saat Periksa Jurnalis Wanita

    0
    91
    Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual terhadap wanita [Foto: suara.com]

    JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Tim petugas Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor (Propam Polres) Metro Jakarta Selatan telah memeriksa terhadap lima oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Tebet, yang saat itu menangani laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang jurnalis wanita berinisial D.

    Kelima oknum anggota Polsek Tebet diperiksa Tim Propam adalah buntut ucapan mereka yang diduga kurang pas, saat melayani korban dugaan pelecahan ketika ingin membuat laporan.

    “Jadi, kemarin, setelah kejadian, pihak Propam Polres Jaksel langsung memeriksa yang mengatakan demikian. Jadi, semua sudah diperiksa satu-satu kemudian sudah diberi sanksi,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (19/7/2024).

    Namun, AKP Nurma tidak merinci soal sanksi yang diberikan kepada lima oknum personel Polsek Tebet ini. “Untuk sanksinya ada di Propam, nanti kami cek,” kata AKP Nurma.

    Sebelumnya, seorang jurnalis wanita berinisial D mengalami tindakan pelecehan saat berada di dalam kereta. Saat itu, D direkam oleh seorang pria.

    Hal itu baru diketahui, saat petugas memberitahunya. D sempat ingin melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tebet.

    Laporan tersebut tidak bisa dilakukan, lantaran tidak memenuhi unsur pidana. Petugas kemudian mengarahkan agar korban membuat laporan di Polres Jakarta Selatan lantaran memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

    Namun, saat itu ada seorang petugas yang menyebut jika korban direkam oleh pelaku lantaran dirinya cantik.

    Lalu, ada juga perkataan jika pelaku memiliki fetish, dan terinspirasi film porno Jepang. Kemudian, ada juga perkataan yang menyebut jika pelaku ngefans dengan korban.

    Kasus Berujung Damai

    Kasus dugaan pelecehan ini, berakhir lewat jalan damai, usai polisi memanggil korban, yang didampingi oleh pihak redaksi kantornya.

    Pihak kepolisian mengatakan, dalam perkara ini tidak memiliki dasar hukum yang miat lantaran peristiwa yang menimpa korban itu tidak masuk dalam delik pidana.

    Bahkan, untuk mengetahui dasar hukum yang lebih tepat pihak kepolisian menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus) untuk menelaah bersama perkara ini.

    Usai berdiskusi, akhirnya antara pelaku dan korban bersepakat untuk berdamai.

    Trauma dan Ketakutan

    D merasa aneh dengan proses tersebut. Karena sebagai korban dia masih dalam masa trauma dan ketakutan, apalagi harus berhadapan dengan birokrasi pelaporan yang membingungkan.

    Di Polsek Tebet, D mengaku berhadapan dengan oknum petugas yang menanggapi laporannya, akan tetapi sikapnya seolah menimbulkan kesan penolakan.

    “‘Mbaknya divideoin karena cantik lagi’, ‘Mungkin bapaknya fetish, terinspirasi dari video Jepang’, ‘Bapaknya ngefans sama mbaknya, mbak idol’. Apa hubungannya? Lalu apa perlindungan dari aparat polisi terhadap saya perempuan yang menjadi korban pelecehan?” ujar D menirukan perkataan oknum petugas.

    Pada akhir pemeriksaan, D lebih terkejut lagi, karena petugas tersebut mengatakan kalau mereka tidak bisa melakukan apapun. D heran dengan pernyataan tersebut, karena menurutnya, telah ada banyak bukti berupa video di dalam ponsel pelaku.

    Pihak Polsek Tebet justru menyarankan korban ke Polres Jakarta Selatan dengan alasan kasus tersebut belum disebarluaskan.

    “Jadi Polsek Tebet belum bisa menerima laporan untuk diproses. Lagi dan lagi, saya bersama keluarga dan pelaku yang masih didampingi oleh pihak KAI berpindah ke Polres Jakarta Selatan ke unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak),” tuturnya.

    D tiba di Polres Jakarta Selatan ke unit PPA saat sudah pukul 12 malam. Di hadapan petugas Polres Jakarta Selatan, dia kembali menjelaskan kejadian yang dialaminya.

    “Tetapi Polres Jakarta Selatan tetap tidak bisa berbuat banyak. Saya bahkan sampai terhenyak ketika seorang oknum Polwan dengan tenangnya menjelaskan bahwa, ‘Mbak, kasus ini tidak bisa ditindak pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan harus keliatan alat vital atau sensitif, dan mbaknya divideoin secara paksa’,” katanya.

    Menurut Polwan, bukti video di ponsel pelaku tidak ditemukan tindakan pelecehan. D merasa dirinya sebagai perempuan yang tengah menjadi korban, tidak mendapatkan perlindungan hukum dari polisi. Sementara pelaku pelaku hanya diminta menulis surat pernyataan dan video permintaan maaf.

    Pada akhirnya, pelaku hanya diminta menulis surat permohonan maaf bermaterai. Dalam surat tersebut, pelaku berjanji tidak akan mengulangi tindakannya merekam orang lain tanpa izin. Pelaku juga dipastikan tidak lagi bisa naik kereta. (**)

     

    Sumber: suara.com