Kurir Sabu Kembali Diciduk Polisi

    0
    107

    CILACAP, Cakrayudha-hankam.com – Seorang pemuda berinisial IR (27) yang merupakan warga Kelurahan Siswodipuran, Kabupaten Boyolali, ditangkap oleh polisi karena berperan sebagai kurir sabu di Kabupaten Cilacap. Penangkapan ini terjadi setelah IR baru saja keluar dari penjara di Nusakambangan. Wakapolresta Cilacap, AKBP Rudi Saeful Hadi, mengungkapkan bahwa IR adalah seorang residivis dengan kasus yang sama. Ia dibebaskan dari penjara di Pulau Nusakambangan pada bulan Februari tahun ini.

    “IR adalah residivis dalam kasus narkoba. Ia baru saja keluar dari Nusakambangan pada bulan Februari lalu setelah menjalani hukuman selama 13 tahun,” jelas Rudi saat mengungkapkan kasus ini di Mapolresta Cilacap, Senin (5/5/2025).

    Dalam penangkapan kali ini, IR ditemukan membawa sabu seberat 63 gram. Rudi menjelaskan bahwa tugas IR adalah mengambil barang dan menempatkannya di lokasi yang telah ditentukan.

    Dia dijanjikan imbalan sebesar Rp 4 juta untuk setiap transaksi. Tugasnya adalah mengambil dan menempatkan barang di lokasi yang telah ditentukan. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 63 gram sabu-sabu,” jelasnya.

    Sementara itu, menurut pengakuan IR, ia menerima pekerjaan ini karena alasan ekonomi. Ia mengaku mengambil barang di Semarang dan diminta untuk membawanya ke Cilacap.

    “Saya butuh uang, jadi saya ambil. Ini semua karena alasan ekonomi,” kata IR saat konferensi pers.

    “Saya disuruh mengambil barang dari Semarang ke Cilacap dengan motor, lalu kembali menggunakan kereta api. Pekerjaan saya sehari-hari adalah buruh,” tambahnya.

    Selain mengungkap kasus ini, Sat Res Narkoba Polresta Cilacap juga berhasil mengungkap 28 kasus narkoba dari bulan Januari hingga awal Mei. Dari total tersebut, polisi menetapkan 36 orang sebagai tersangka.

    Rincian kasusnya meliputi 17 kasus narkotika yang melibatkan 23 tersangka, 3 kasus psikotropika dengan 3 tersangka, serta 8 kasus penyalahgunaan obat-obatan yang melibatkan 10 tersangka. (Red-033)