4 Pengedar dan 1 Pengguna Sabu Berhasil Diringkus

    0
    110

    BULELENG, BALI, Cakrayudha-hankam.com – Polres Buleleng berhasil menangkap lima orang yang terlibat dalam peredaran narkoba, yaitu CS (45), TP (38), GR (42), MS (45), dan AB (38). Dari kelima pelaku, empat di antaranya—CS, TP, GR, dan AB—dikenal sebagai pengedar. “Hari ini kami menggelar rilis terkait pengungkapan lima laporan tindak pidana narkotika,” ujar Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, pada Senin (5/5/2025).

    Ia menjelaskan bahwa CS, yang merupakan warga Desa Pegayaman, ditangkap pada Sabtu (19/4/2025) di tepi jalan depan SDN 1 Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,04 gram. CS mendapatkan sabu tersebut dari seorang warga Pegayaman bernama Ajiman, yang kini menjadi buronan.

    Pada Kamis, 24 April 2025, polisi menangkap TP di pinggir jalan Perumahan Permai Lestari Tukadmungga, Desa Tukadmungga. Dari TP, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,09 gram. Pria yang berasal dari Desa Ringdikit ini memperoleh sabu tersebut dari seorang lelaki bernama Opik yang tinggal di Desa Sidatapa.

    Pada hari yang sama, polisi juga menangkap GR di rumahnya di Banjar Dinas Tangguwisia, Kecamatan Seririt, beserta delapan paket sabu seberat 0,72 gram. GR mendapatkan sabu tersebut dari seorang lelaki bernama Rion yang berasal dari Desa Sidatapa.

    Selanjutnya, pada Senin, 28 Mei 2025, MS ditangkap di rumahnya di Banjar Dinas Tegallenga, Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,28 gram. MS memperoleh sabu dari seorang lelaki bernama Tukis yang berasal dari Desa Lokapaksa.

    Polisi melakukan penggerebekan di tempat kerja Tukis yang terletak di salah satu penginapan di Desa Lokapaksa. Namun, Tukis berhasil melarikan diri dengan melompati pagar penginapan tersebut,” ungkap Ari Herawan.

    Di sisi lain, Polres Buleleng berhasil menangkap seorang buronan berinisial AB di sebuah rumah di Perumahan Taman Wira Lovina, Kecamatan Sukasada, pada Sabtu (26/5/2025). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan total berat 1,31 gram.

    Akibat tindakan mereka, CS, TP, GR, dan AB dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, MS, yang merupakan pengguna sabu, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red-033)