
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya setoran uang dari sejumlah travel haji khusus kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Besaran setoran imbal balik per kuota haji berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang tersebut disalurkan melalui asosiasi haji sebelum diterima oknum di Kemenag. Identitas penerima masih ditelusuri.
KPK juga menyelidiki asal-usul terbitnya SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota haji tambahan 20 ribu dari Arab Saudi. Aturan ini diduga menyimpang dari undang-undang yang menetapkan pembagian 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus, namun justru dibagi rata 50%-50%.
Perubahan pembagian ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun karena dana haji reguler mengalir ke pihak travel swasta. KPK telah mencegah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri.
Yaqut melalui juru bicaranya menyatakan siap mengikuti proses hukum.(Red-033)
