Anggota Densus 88 Menguntit Pengusaha dan Jampidsus

0
167
Personil Densus 88 Antiteror Mabes Polri mengawal petugas yang membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di kediaman Tuah Febriwansyah yang diduga terlibat dalam jaringan ISIS di Setu, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (22/3). Densus 88 Mabes Polri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Sembilan Hand Phone, Uang Tunai 8 Juta rupiah serta Uang 5300 US Dollar, Dokument Paspor, serta Laptop. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ed/nz/15

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Seorang personel Densus 88 Polri, Briptu FF, terlibat insiden dengan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang (FYH) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Briptu FF disebut membuntuti Ferry hingga memotret kegiatannya.

Ferry yang menyadari hal itu diduga membanting ponsel Briptu FF, lalu menghubungi perwira tinggi TNI. Tak lama, personel BAIS TNI turun tangan dan membawa Briptu FF untuk diperiksa di markas. Beberapa hari kemudian, setelah pertemuan petinggi Polri dan BAIS TNI, ia dibebaskan.

FYH, yang mengelola kafe di Cipete dan diduga terkait Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, kini berstatus tersangka kasus penculikan, penganiayaan, dan perintangan penyidikan. Ia ditangkap di apartemen kawasan Mega Kuningan pada Senin (28/7/2025).

Peristiwa ini mengingatkan pada kasus Mei 2024, ketika anggota Densus 88 kedapatan menguntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, memicu ketegangan antara Polri dan Kejaksaan Agung. Sejak 1 Agustus 2025, rumah Febrie dijaga ketat TNI berdasarkan nota kesepakatan Panglima TNI dan Jaksa Agung.

Polda Metro Jaya telah memulai penyidikan kasus penculikan Briptu FF, dengan SPDP atas nama FYH diterbitkan 28 Juli dan diterima Kejati Jakarta pada 30 Juli 2025.(Red-033)