KPK Cegah Empat Orang Terkait Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 

    0
    110
    Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: kompas.com)

    JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri terkait kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) KPK Ali Fikri.

    “Saat ini, ada empat orang yang dicegah. Dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (23/5/2024).

    Pencegahan dilakukan selama enam bulan dengan berkoordinasi kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “KPK ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI agar tetap berada di wilayah Indonesia selama 6 bulan kedepan,” katanya.

    Sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit di LPEI pada pertengahan Maret 2024. Meski sudah memulai penyidikan, komisi antirasuah belum menetapkan tersangka di kasus ini.

    Dalam perkara ini, KPK menemukan dugaan terjadi penyimpangan yang dilakukan komite pembiayaan di LPEI. Akibat kasus ini, KPK menduga negara mengalami rugi Rp766 miliar.

    KPK menduga salah satu perusahaan yang terlibat berinisial PT PE. Perusahaan yang bergerak di distribusi bahan bakar minyak itu diduga menerima pinjaman sebesar US$22 juta dan Rp600 miliar pada periode 2015-2017. (**)

     

     

    Sumber: rri.co.id