JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan tanggapan terkait potensi dampak dari kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi konsekuensi dari tarif tersebut terhadap sektor ketenagakerjaan.
“Sejalan dengan arahan Bapak Presiden, kami siap. Kami justru ingin memanfaatkan tantangan ini sebagai peluang,” ungkap Indah di Kantor Kemnaker, Jakarta, pada Kamis (11/4/2025).
Namun, Indah mengakui bahwa hingga saat ini belum ada kajian mengenai dampak kebijakan tarif Trump terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor ketenagakerjaan. Dia menambahkan bahwa momen ini tetap bisa dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk berkolaborasi bagi berbagai pihak.
Hingga saat ini, belum ada jawaban langsung mengenai hal tersebut. Indah menyatakan, “Belum ada kajian yang selesai, masih dalam proses.”
Dia menambahkan, “Yang terpenting, kami siap menghadapi segala situasi. Kita semua harus bersatu. Ini adalah momen untuk meningkatkan kolaborasi kita.”
Di sisi lain, Indah mengakui bahwa selama periode Januari hingga Februari 2025, sebagian besar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berasal dari sektor manufaktur dan furnitur. Namun, dia tidak memberikan rincian mengenai jumlah total pekerja yang ter-PHK di sektor tersebut.
Menurutnya, ada banyak faktor yang menyebabkan peningkatan PHK di dalam negeri, salah satunya adalah ketidakpastian kondisi global.
Mengenai Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa mereka sedang menyiapkan regulasi untuk pembentukan Satgas PHK, yang akan dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres).
Indah menyampaikan bahwa Inpres tersebut akan segera diterbitkan, tetapi mereka masih menunggu kembalinya Prabowo dari kunjungan kerjanya ke beberapa negara.
“Kami sedang menyiapkan Inpres untuk Satgas, baru saja mengadakan rapat,” ujarnya. “Tunggu saja sampai Pak Presiden kembali.”
Indah menilai bahwa rencana pembentukan Satgas PHK harus dilihat sebagai langkah positif untuk mengurangi jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang besar-besaran. Dia juga menambahkan bahwa nama Satgas ini belum tentu akan disebut Satgas PHK, karena masih perlu disesuaikan dengan tugas dan fungsinya.
“Nanti, mungkin namanya tidak harus Satgas PHK, bisa juga satgas yang fokus pada pencegahan atau perluasan lapangan kerja. Itu ide yang bagus. Kita akan lihat tugasnya nanti. Inpres ini masih menunggu kepulangan Pak Presiden,” jelas Indah.
Dia juga memastikan bahwa kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait sedang berupaya untuk memitigasi PHK melalui berbagai langkah penanggulangan.
Kami, sebagai satgas, bekerja sama lintas kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan untuk mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) serta mencegahnya. Kami juga melakukan berbagai upaya untuk menangani masalah ini. Salah satu fokus kami adalah memperluas kesempatan kerja. Jadi, mari kita tunggu perkembangan selanjutnya,” tutup Indah. (Red-033)

