Papua,(Cakrayudha-hankam.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengancam menjemput paksa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Jemput paksa akan dilakukan sesuai dengan perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
“Acuan kami pada penetapan hakim. Apakah kalau memang kondisi memang penting dan harus dihadirkan secara paksa, ya kami akan laksanakan. Tentunya dengan penetapan dari majelis hakim,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/06/23).
Sidang perdana Lukas Enembe yang sedianya digelar hari ini di Pengadilan Tipikor ditunda lantaran Lukas sempat mengaku sakit. Wawan berharap pada sidang berikutnya, Senin 19 Juni 2023, Lukas bersikap kooperatif.
Wawan tak mau berandai-andai Lukas akan kembali mengaku sakit dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan nanti.
“Jadi kan untuk menentukan sakit atau tidak ada tim dokter, ya, bukan jaksa, bukan hakim. Dokter yang menentukan.
Kalau memang dokter menentukan sakit, maka kita minta kepada hakim untuk dibantarkan, sehingga ini tidak akan menghitung, mengurangi penahanan,” kata dia.
Wawan menyebut jika Lukas kembali mengaku sakit maka pihaknya akan meminta Lukas dibantarkan agar masa penahanan terhadap Lukas tak habis.
Saat seorang tersangka maupun terdakwa dibantarkan, maka tak dihitung ke dalam masa penahanan.
“Itu yang kita akan lakukan sehingga penahanan ini tidak akan sampai lebih batas waktu yang sudah ditentukan,” kata dia.
Sebelumnya, KPK juga pernah mengancam jemput paksa Lukas Enembe saat proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Kala itu, Enembe kerap mangkir pemanggilan penyidik KPK.
KPK Minta Lukas Hadir secara Daring
Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan sidang perdana Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe digelar secara daring. Namun Lukas Enembe ingin dihadirkan secara langsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebut bukan tanpa alasan pihaknya ingin sidang digelar secara online. Wawan hanya tak ingin ada kegaduhan dalam persidangan lantaran ramainya pendukung Lukas.
“Kami pada prinsipnya tidak keberatan (sidang offline), karena pertimbangan tadi hakim menyampaikan yang penting keamanan diperhatikan.
Simpatisan (Lukas) kita tahu sebagaimana banyak, ya,” ujar Wawan di Pengadilan Tipikor, Senin (12/6).
Wawan menyebut pihaknya akan mentaati perintah hakim dan akan menghadirkan Lukas secara langsung di kursi pesakitan.
Apalagi, Wawan melihat kondisi Lukas Enembe juga memungkinkan untuk dihadirkan secara langsung.
“Kalau kita lihat bersama bahwa Pak Lukas bisa menjawab pertanyaan hakim dengan jelas, walaupun keluarnya terbata-bata, ya tapi bahasanya jelas, bisa menangkap, bisa merespon.
Jadi menurut kami kondisi yang bersangkutan layak untuk dihadirkan, karena bisa merespons pertanyaan dari hakim,” kata dia.
Terkait dengan permintaan hakim soal rekam medis terbaru Lukas Enembe, Wawan menyatakan akan menyiapkannya.
“Adapun kondisi kesehatan nanti kita akan perkuat dengan resume medis. Hakim sudah minta rekam medis, nanti kita akan sampaikan ke persidangan, rekam medis yang terakhir,” kata Wawan.
Untuk diketahui, Sidang perdana Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ditunda. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/06/23).(Red)

