PAMEKASAN || Cakrayudha_hankam.com – Sidang pembacaan putusan perkara pembunuhan berencana terhadap almarhum Ustaz Munaha di Pengadilan Negeri Pamekasan menuai kekecewaan mendalam dari keluarga korban. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap tiga terdakwa dinilai jauh dari rasa keadilan dan tidak mencerminkan beratnya perbuatan yang dilakukan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa Nawazki, serta masing-masing 16 tahun penjara kepada terdakwa Siti Aina dan Ribut. Putusan tersebut berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup terhadap para terdakwa.
Kuasa hukum keluarga korban, Moh. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H. (Bung Taufik), menyampaikan bahwa keluarga almarhum Ustaz Munaha merasa sangat kecewa dan tidak dapat menerima putusan tersebut.
“Selama proses persidangan, keluarga korban hadir hampir di setiap sidang dengan harapan memperoleh keadilan. Namun putusan hari ini justru sangat mengecewakan dan jauh dari rasa keadilan yang diharapkan,” ujar Bung Taufik.
Menurutnya, perkara ini merupakan tindak pidana yang sangat keji dan sadis. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, korban diduga menjadi sasaran pembunuhan yang telah direncanakan, kemudian dibunuh menggunakan senjata tajam dan setelah itu jasadnya dibakar.
“Perbuatan ini sangat mengerikan dan telah meninggalkan luka mendalam bagi istri, anak-anak, serta keluarga besar almarhum. Karena itu, kami menilai vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan tingkat keseriusan tindak pidana yang terjadi,” tegasnya.
Atas putusan tersebut, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum apabila masih dimungkinkan berdasarkan hukum acara.
Selain itu, Bung Taufik meminta agar lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap proses peradilan memberikan perhatian terhadap perkara ini.
“Kami meminta agar proses persidangan dan pertimbangan putusan ini mendapat perhatian serta pengawasan dari lembaga yang berwenang. Apabila terdapat laporan atau indikasi pelanggaran etik maupun penyimpangan dalam proses peradilan, kami berharap hal tersebut diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami menginginkan transparansi agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga,” katanya.
Bung Taufik menegaskan bahwa perjuangan keluarga korban belum berakhir. Mereka akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia demi memperoleh keadilan bagi almarhum Ustaz Munaha.
“Kami tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan. Harapan keluarga korban adalah agar penegakan hukum benar-benar memberikan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat,” pungkasnya. (red)

