Beredar Kabar Pengerahan Masa, Aktivis Dan Praktisi Hukum Tegaskan Intervensi Masa Adalah OBSTRUCTION OF JUSTICE

0
41

LUMAJANG || Cakrayudha_hankam.com – Beredar kabar Pengerahan masa ke polres Lumajang atas Penanganan penegakan hukum terkait dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 1 Juli 2026 di wilayah hukum Polres Lumajang kini memasuki babak krusial dan mendapatkan sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan praktisi serta aktivis hukum, Kamis 23/07/2026.

Perkara yang terregistrasi secara resmi dengan nomor LP /B/114/VII/2026 /SPKT / Polres Lumajang Polda Jatim ini melibatkan oknum Ketua Umum Ormas Sakera beserta satu orang saudara kandungnya yang berinisial L dan NR sebagai pihak terlapor.

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) tertanggal 17 Juli 2026, tim penyidik Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat dengan melayangkan surat panggilan resmi kepada seluruh terlapor untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Merespons perkembangan dinamis tersebut, sejumlah poin penting menjadi perhatian utama para pihak:

Pandangan umum dari kalangan aktivis dan praktisi hukum menilai secara tegas bahwa segala upaya atau tindakan pengerahan massa yang bertujuan untuk melakukan intervensi terhadap kinerja tim penyidik merupakan bentuk nyata dari obstruction of justice (perintangan penyidikan). Tindakan penekanan di luar koridor hukum tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar negara hukum yang harus dijunjung tinggi.

Mereka menyampaikan apresiasi atas transparansi Polres Lumajang. Di sisi lain, mereka mengeluarkan imbauan keras agar aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu dan tidak memberikan udara segar sedikit pun bagi para pelaku kriminal di Kabupaten Lumajang demi menjaga kondusivitas wilayah.

Guna meredam spekulasi dan menjaga akuntabilitas, pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh informasi mengenai perkembangan penanganan proses perkara ini akan disampaikan secara berkala dan terbuka hanya melalui mekanisme resmi kedinasan, yaitu SP2HP

Yang Paling akhir Seluruh elemen masyarakat dan aktivis sosial di Kabupaten Lumajang mengimbau agar kedua belah pihak menyerahkan sepenuhnya jalannya perkara kepada sistem peradilan, serta bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di bawah yurisdiksi Polda Jawa Timur. (red)