Sumenep,(Cakrayudha-hankam.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku kasus rudapaksa anak di bawah umur pada hari Rabu (8/7/2024).
Korban berinisial J asal Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep Madura yang masih berusia 14 tahun dirudapaksa oleh H (41) yang tak lain pamannya sendiri.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan, bahwa H adalah pamannya sendiri yang tega merudapaksa ponakannya beberapa kali.
Pelaku H yang kini sudah ditahan dan berstatus tersangka sebelumnya sempat melarikan diri dari rumahnya di Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep ke Kabupaten Mojokerto.
“Pelaku H yang tega merudapaksa ponakannya ini berhasil ditangkap di sebuah toko kelontong di Jl. Meri Kranggan, Mojokerto,” ungkapnya pada Rabu (10/7/2024).
Setelah melakukan perbuatan bejatnya itu, H memberikan uang Rp 10.000 kepada korban.
Tidak hanya itu, plaku juga mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapapun.
“Jka korban memberitahukan, H ini mengancam J akan dibunuh,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(Red)

