Kejari Kota Mojokerto Musnahkan BB Narkoba Senilai Rp 10 Miliar

    0
    100
    Pemusnahan BB narkoba senilai Rp 10 miliar di halaman Kejari Kota Mojokerto, Rabu (15/5/2024). (Foto: surya.co.id)

    MOJOKERTO, (Cakrayudha-hankam.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti (BB) narkotika senilai Rp 10 miliar. BB  narkoba tersebut berstatus inkrah dan dimusnahkan dihadapan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto, bertempat di halaman Kejari Kota MNojokerto,  Rabu (15/5/2024).

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Bobby Ruswin mengatakan, jenis BB narkoba yang dimusnakan ini adalah sabu-sabu dan pil double L dengan cara diblander, dan petugas juga memusnahkan BB ganja dengan cara dibakar.

    “Kita memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang sudah inkrah. Narkotika jenis sabu-sabu 854,936 gram, pil Double L 3.011.670 butir, dan ganja 65,933 gram,” jelasnya.

    Ia menerangkan, BB narkoba yang dimusnakan merupakan perkara dari Desember 2023 hingga Mei 2024.

    Estimasi BB narkotika yang dimusnahkan, total kurang lebih senilai Rp 10 miliar. “Estimasi kalau lihat dari gelarnya tentu saja sabu-sabu, secara general, secara umum senilai Rp 10 miliar,” bebernya.

    Menurut dia, pihaknya  mendukung penuh pemberantasan narkotika yang dinilai rawan di wilayah hukum Kota Mojokerto.

    “Saya sering diskusi dengan Kapolres dan Kepala BNN, tetap kita harus waspada bahwa narkoba adalah musuh kita bersama,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, sebelumnya Tim Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil menangkap bandar dan dua orang pengedar narkoba di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

    Dari hasil penggeledahan itu, petugas kepolisian menemukan BB berupa 1.001.000 butir pil Double L senilai Rp 3 miliar. (**)

     

     

    Sumber: surabaya.tribunnews.com