DEPOK, Cakrayudha-hankam.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan AE, mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar. AE, yang pernah menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di bank milik pemerintah tersebut, resmi ditahan pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Depok, Dimas Praja, menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka: AS selaku debitur sekaligus Direktur PT KIN, dan AE yang saat itu menjabat sebagai RM.
“AE berperan sebagai pemrakarsa kredit investasi yang diajukan AS. Kami temukan adanya kelalaian dan pelanggaran prosedur dalam proses pencairan kredit,” ujar Dimas dalam konferensi pers di Kantor Kejari Depok, Kecamatan Cilodong, Rabu petang.
Modus: Manipulasi Data dan Kelalaian Appraisal
Dimas mengungkapkan bahwa tersangka AS mengajukan kredit investasi ke bank dengan maksud untuk membeli rumah atau gudang, namun permohonan tersebut dilakukan dengan memalsukan data dan laporan keuangan agar tampak layak.
Sementara itu, AE diduga gagal menjalankan prinsip kehati-hatian dalam proses verifikasi dan penilaian agunan (appraisal). “Penilaian yang dilakukan AE tidak sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku, sehingga bank mencairkan dana sebesar Rp5 miliar yang kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh AS,” jelas Dimas.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp5 miliar.
Bermula dari Kasus Penipuan
Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan yang dilakukan AS. Ia dilaporkan karena meminjam kembali uang dari penjual rumah, namun tidak mengembalikannya, sehingga ditahan atas tindak pidana penipuan.
“Dari situ kita telusuri lebih lanjut, dan ditemukan adanya dugaan penipuan dalam pengajuan kredit investasi, serta bukti keterlibatan oknum internal BRI,” kata Dimas.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara,” tegas Dimas.
Saat ini, AE telah resmi ditahan untuk proses penyidikan selama 20 hari ke depan.(Red-033)

