JAKARTA, Cakayudha-hankam.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengambil langkah hati-hati dalam menyita aset PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebuah perusahaan tekstil yang telah dinyatakan pailit, sehubungan dengan kasus dugaan korupsi pencairan kredit yang merugikan negara hingga Rp 692 miliar.
Kehati-hatian ini diambil untuk melindungi hak-hak mantan pekerja yang saat ini masih dalam proses pendataan setelah perusahaan resmi ditutup pada 1 Maret 2025.
“Penyidik akan dengan bijak memastikan bahwa hak-hak pekerja yang sedang dalam proses pendataan tidak terganggu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di kompleks Kejaksaan, Jakarta Selatan, pada Senin, 2 Juni 2025.
Pemeriksaan terhadap Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, juga telah dilakukan oleh penyidik terkait perannya dalam proses pemberian kredit dari beberapa bank yang diduga dilakukan secara ilegal.
Iwan Kurniawan menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex dari tahun 2014 hingga 2023, periode yang bertepatan dengan dugaan korupsi sebesar Rp 3,5 triliun. Ia baru diangkat sebagai Direktur Utama pada tahun 2023.
“Apakah aset tersebut berdampak pada pekerja? Hal ini juga perlu diteliti. Jangan sampai itu dijadikan alasan,” kata Harli.
Harli juga menekankan bahwa Iwan Kurniawan adalah direktur di beberapa anak perusahaan Sritex yang sedang menjadi fokus dalam penyidikan.
Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:
– Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex
– Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI periode 2020
– Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB periode 2020
Kedua tersangka dari sektor perbankan diduga telah memberikan persetujuan kredit kepada Sritex meskipun perusahaan tersebut memiliki status BB dalam penilaian risiko, yang menunjukkan adanya kemungkinan gagal bayar yang tinggi. Kredit tersebut disetujui tanpa adanya jaminan, yang jelas bertentangan dengan standar operasional prosedur serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Di sisi lain, Iwan Setiawan Lukminto dituduh telah menyalahgunakan dana dari pencairan kredit, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, tetapi malah digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.
Apakah akan ada penyitaan? Pihak Kejaksaan membuka kemungkinan untuk menyita aset Sritex, namun mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut akan dilakukan dengan sangat hati-hati. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penyitaan tidak mengganggu hak-hak para pekerja yang belum menerima pesangon atau hak-hak lainnya setelah kepailitan.
Harli menyatakan bahwa proses pidana harus tetap dilanjutkan meskipun Sritex sedang menghadapi proses perdata dan kepailitan. Ia berpendapat bahwa tindakan korupsi tidak dapat dibiarkan berlindung di balik sengketa sipil. “Jika saya melakukan tindak pidana korupsi dan kemudian berkata, ‘silakan gugat saya agar saya bisa pailit’, ini akan menjadi ancaman bagi negara,” tegasnya.
Penyidik saat ini sedang meneliti aset-aset yang tidak terikat dalam proses perdata. Langkah ini sangat penting untuk memastikan pemulihan kerugian negara secara maksimal.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa pola dugaan korupsi yang sama mungkin juga terjadi di bank-bank lain yang memberikan kredit kepada Sritex melalui skema sindikasi, termasuk Bank BRI, BNI, dan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia).
“Modus yang serupa bisa saja muncul di tempat lain,” katanya.
Hingga saat ini, pemeriksaan telah melibatkan sekitar 50 saksi serta seorang ahli dari sektor perbankan dan swasta.
Tagihan Kredit Belum Lunas
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejagung, total kredit bermasalah yang belum dilunasi oleh Sritex hingga Oktober 2024 mencapai Rp 3,5 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
– Bank Jateng: Rp 395,6 miliar.
– Bank BJB: Rp 543,9 miliar.
– Bank DKI: Rp 149 miliar.
– Kredit sindikasi (BRI, BNI, dan LPEI): sekitar Rp 2,5 triliun.(Red-033)

