Kehadiran TNI di Papua: Mewujudkan Keamanan dan Kesejahteraan

    0
    104

    Bukan Menindas

     

    PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Baru-baru ini, kelompok bersenjata yang menyebut diri mereka Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali mengeluarkan pernyataan provokatif. Mereka menentang rencana pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan beberapa daerah lain yang mereka klaim sebagai “zona perang.” Ancaman serangan terhadap aparat TNI-Polri serta ultimatum bagi masyarakat non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut semakin memperburuk keadaan. Selasa, 3 Juni 2025.

    Namun, perlu ditegaskan bahwa kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos militer di daerah-daerah seperti Puncak Jaya, merupakan langkah yang sah dan berlandaskan hukum yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah dasar hukum yang mendasari kehadiran TNI di Papua:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 30, yang menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa.
    2. Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk melakukan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk pengamanan wilayah perbatasan dan penanggulangan gerakan separatis bersenjata.
    3. Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, yang memperkuat keberadaan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam mengatasi ancaman strategis dan konflik bersenjata di wilayah-wilayah rawan.

    Pembangunan pos militer di wilayah seperti Puncak Jaya bukanlah bentuk provokasi, melainkan bagian dari upaya pengamanan wilayah negara yang sah dan konstitusional. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk:
    – Menjamin keselamatan masyarakat sipil,
    – Menyediakan perlindungan bagi pembangunan nasional,
    – Mencegah penyebaran kekerasan dari kelompok separatis bersenjata.

    Pendekatan Humanis dan Strategis TNI
    TNI tidak hanya menitikberatkan perhatian pada aspek militer, tetapi juga mengedepankan pendekatan teritorial yang bersifat humanis. Hal ini sejalan dengan Inpres RI No. 9 Tahun 2020 mengenai Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua. Kehadiran TNI di Papua berfungsi untuk mendukung pemerintah daerah dalam menyediakan layanan dasar, pendidikan, dan kesehatan, serta membangun komunikasi sosial yang inklusif dengan seluruh lapisan masyarakat di wilayah tersebut.

    Ancaman TPNPB-OPM dan Pelanggaran Hukum Humaniter
    Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh TPNPB terhadap masyarakat sipil, termasuk serangan terhadap guru, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur, jelas melanggar hukum internasional, terutama dalam konteks Hukum Humaniter Internasional. Tindakan ini dapat dianggap sebagai terorisme sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang mengatur penggunaan kekerasan yang menimbulkan teror di kalangan masyarakat sipil.

    Serangan-serangan tersebut jelas melanggar prinsip-prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional, seperti *Distinction* (pembedaan antara kombatan dan warga sipil), Proportionality (kerugian yang sebanding terhadap warga sipil), dan *Precaution* (serangan yang tidak sembarangan).

    Kesimpulan: Kehadiran TNI di Papua adalah representasi dari NKRI, bukan untuk menindas.
    Kehadiran TNI di Papua merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk melindungi hak dasar seluruh warga negara Indonesia, termasuk masyarakat Papua, dalam hal keamanan, pembangunan yang adil, dan perlindungan dari kekerasan. Setiap tindakan yang diambil oleh TNI berlandaskan pada prinsip-prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas yang diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku.

    Upaya TPNPB-OPM dalam menciptakan ketakutan melalui kekerasan bersenjata dan propaganda separatisme perlu dihadapi dengan tegas. Kekerasan tidak memiliki tempat dalam negara yang menjunjung hukum. TNI berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab, dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) serta menjaga integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Authentication:
    (Dansatgas Media HABEMA, Lieutenant Colonel Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)