Kehadiran TNI di Papua: Langkah Konstitusional Jaga Kedaulatan

    0
    79

    Bukan Menindas

     

    PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Dalam beberapa hari terakhir, kelompok bersenjata yang menyebut diri mereka Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali mengeluarkan pernyataan provokatif. Mereka menolak rencana pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya serta sembilan wilayah lain yang mereka klaim sebagai “zona perang.” Kelompok ini bahkan mengancam akan menyerang aparat TNI-Polri dan memberikan ultimatum kepada masyarakat non-Papua untuk meninggalkan daerah tersebut. Sabtu (31/05/2025).

    Pernyataan ini tidak hanya menyesatkan, namun juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan. Kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos-pos militer, merupakan langkah yang legal, konstitusional, dan berlandaskan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 30 yang menegaskan bahwa TNI adalah alat negara dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI.
    2. Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menetapkan TNI memiliki tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk mengamankan wilayah perbatasan dan mengatasi gerakan separatis bersenjata.
    3. Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2019, yang memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai garda terdepan dalam menangani ancaman strategis.

    Dengan demikian, pembangunan pos-pos militer di wilayah rawan seperti Puncak Jaya adalah langkah yang sah dan strategis dalam menjaga keamanan nasional. Tujuannya adalah untuk:
    – Menjamin keselamatan masyarakat sipil,
    – Menyediakan perlindungan bagi aktivitas pembangunan nasional,
    – Mencegah penyebaran kekerasan dari kelompok separatis bersenjata.

    Pendekatan Humanis TNI di Papua
    TNI tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga berupaya membangun hubungan yang erat dengan masyarakat Papua melalui pendekatan humanis. Berdasarkan Inpres RI No. 9 Tahun 2020 mengenai percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua, TNI berperan aktif dalam memberikan dukungan pengamanan serta membantu pemerintah daerah dalam menyediakan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

    TNI juga berkomitmen untuk menghormati prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap tindakannya, sesuai dengan ketentuan Hukum Humaniter Internasional. Tugas TNI tidak hanya terbatas pada perlindungan wilayah, tetapi juga mencakup dukungan terhadap kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah yang rawan.

    Ancaman TPNPB-OPM: Pelanggaran Hukum
    Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh TPNPB-OPM, termasuk ancaman terhadap masyarakat sipil non-Papua serta serangan terhadap tenaga medis, guru, pekerja infrastruktur, dan fasilitas umum, merupakan pelanggaran hukum yang serius. Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, kekerasan yang menimbulkan teror terhadap masyarakat sipil dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana terorisme.

    Selain itu, tindakan mereka juga melanggar Hukum Humaniter Internasional, terutama prinsip-prinsip seperti Distinction (perbedaan antara kombatan dan sipil), Proportionality (kerugian yang proporsional terhadap masyarakat sipil), dan Precaution (serangan yang dilakukan dengan perhitungan yang hati-hati).

    Kesimpulan: TNI di Papua sebagai Representasi Negara, Bukan Alat Penindasan
    Kehadiran TNI di Papua mencerminkan komitmen negara untuk melindungi hak dasar seluruh warga negara Indonesia, termasuk masyarakat Papua. TNI berperan dalam menciptakan rasa aman, memberikan perlindungan, dan memastikan akses terhadap pembangunan yang adil bagi semua. Setiap tindakan yang diambil oleh TNI berlandaskan pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalisme, sesuai dengan konstitusi dan peraturan yang berlaku.

    Tindakan TPNPB-OPM yang berusaha menebar ketakutan melalui kekerasan dan propaganda separatisme harus dihadapi dengan tegas. Dalam negara hukum, tidak ada tempat untuk kekerasan. TNI akan terus melaksanakan tugasnya dengan profesionalisme, tanggung jawab, dan komitmen yang kuat terhadap penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) serta menjaga integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Sumber:
    (Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)