KEBEBASAN PERS JANGAN KALAH OLEH KAKU-NYA PROSEDUR

0
19

PASURUAN || Cakrayudha_hankam.com – Perdebatan antara oknum petugas keamanan Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan dengan wartawan bukan sekadar persoalan salah paham prosedur. Peristiwa tersebut menjadi alarm serius bagi penghormatan terhadap kebebasan pers di lingkungan lembaga publik.

Rachmat, pengamat kebijakan, menyampaikan kritik keras. Menurutnya, prosedur memang diperlukan untuk menjaga ketertiban lembaga peradilan, tetapi tidak boleh berubah menjadi instrumen yang menghambat tugas jurnalistik.

“Jangan sampai insan pers yang menjalankan tugas mencari informasi justru diperlakukan seolah-olah menjadi ancaman. Pers bukan musuh lembaga negara. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial dan bekerja untuk kepentingan publik,” menjadi pokok kritik Rachmat.

Ia menilai, apabila persoalan tersebut memang berawal dari kesalahpahaman prosedur sebagaimana disampaikan pihak panitera, evaluasi internal tetap harus dilakukan. Kesalahpahaman tidak boleh dianggap selesai hanya dengan penjelasan, tanpa memastikan kejadian serupa tidak terulang.

“Prosedur tidak boleh lebih tinggi daripada prinsip keterbukaan. Jangan berlindung di balik aturan jika pelaksanaannya justru berpotensi menghambat hak masyarakat memperoleh informasi,” demikian penekanan kritik tersebut.

Rachmat mengingatkan, lembaga peradilan semestinya menjadi contoh dalam menghormati hukum, transparansi, dan kebebasan berekspresi.

Sebab, ketika wartawan dipersulit dalam menjalankan tugasnya, yang dirugikan bukan hanya insan pers, melainkan juga hak publik untuk mengetahui.

Pers bukan untuk ditakuti, dibungkam, apalagi dihalangi. Kritik boleh tidak nyaman, tetapi kebebasan pers harus tetap dihormati.

(Redaksi/HS)