SUMBAWA NTB, Cakrayudha-hankam.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat, melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), telah menyerahkan penanganan kasus gas LPG oplosan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada Selasa, 18 Maret 2025.
Penyerahan kasus ini dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dengan nomor B – 279/N.2.16/Eku.1/03/2025 yang diterima pada 14 Maret 2025, yang menyatakan bahwa penyidikan terhadap kasus tersebut telah selesai.
Proses penyerahan kasus dilakukan oleh Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) dengan menyerahkan tersangka (RL) beserta barang bukti, yang telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus pengoplosan Gas LPG dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung gas non-subsidi 12 kg yang melibatkan tersangka (RL) telah diselidiki oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat sejak Januari 2025.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H, mengonfirmasi bahwa perkara pengoplosan gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg telah dilimpahkan.
Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab penanganan kasus kini beralih ke Jaksa Penuntut Umum. (Red-033)

