Kamar Rawat Inap Standa BPJS Kesehatan Bakal Berdasarkan Jenis Kelamin dan Penyakit

    0
    137

    Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Ada 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, pengganti sistem kelas I, II, dan III. Salah satunya, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.⁠

    ⁠Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024.⁠(Red)