Kabur 12 Tahun, Earlica Sherly Buronan Penipuan di Semarang Tertangkap Juga

0
149

SEMARANG, Cakrayudha-hankam.com — Setelah buron selama 12 tahun, seorang perempuan bernama Earlica alias Sherly (42 tahun) akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan dalam kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp7 miliar.

Penangkapan dilakukan oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung di wilayah Kemayoran, Jakarta, pada Selasa (5/8/2025). Setelah diamankan, Earlica langsung dijemput oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang untuk menjalani hukuman pidana.

“Kami berhasil mengamankan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang merupakan terpidana dalam perkara penipuan,” ujar Cakra Nur Budi Hartanto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang, Kamis (07/08/25).

Divonis Tiga Tahun Penjara Sejak 2013
Earlica dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi pada tahun 2013. Namun, menurut Cakra, sejak putusan tersebut, Earlica tidak kooperatif dan justru melarikan diri.

“Setelah putusan kasasi tahun 2013, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang tercatat dalam berkas perkara. Ia berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga menyulitkan proses eksekusi,” jelasnya.

Modus: Jual Unit Apartemen Fiktif
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto, menjelaskan bahwa kasus penipuan ini terjadi di Kota Semarang pada tahun 2008. Earlica bersama dua rekannya yang hingga kini masih buron, melakukan penipuan dengan modus menjual unit apartemen fiktif.

“Mereka menawarkan investasi dan penjualan unit apartemen kepada masyarakat, namun unit yang dijanjikan tidak pernah ada. Akibatnya, sekitar 20 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp7 miliar,” ungkap Sarwanto.

Uang hasil penipuan itu ternyata digunakan oleh Earlica dan rekan-rekannya untuk kepentingan pribadi. Ketiganya kemudian dilaporkan dan diproses hukum dengan pasal penipuan dan penggelapan.

Dua Rekan Pelaku Masih Buron
Dua pelaku lainnya berinisial AGT dan OML masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejaksaan mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau kepada dua terpidana lainnya untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan melakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Sarwanto.(Red-033)